Garda News ~ Nias Selatan
Pada hari Kamis 25/05/2023, Kepolisian negara republik Indonesia daerah sumatera utara resor nias selatan menyuratin kepala kejaksaan negeri nias selatan atas pemberitahuan penetapan dugaan tersangka ketua panwaslu kecamatan aramo Tujuizisokhi laia no surat : B/1819/V/res. 1.14/2023 Reskrim,
Yang mana Sabar hati laia melaporkan ke polres nias selatan dengan nomor: STTLP/B/18/I/2023/SPKT/Polres Nias selatan/Polda Sumatera utara, ketua panwaslu kecamatan aramo an. Tujuizisokhi Laia atas pencemaran nama baiknya pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, dalam vedeo berdurasi 02:51 detik dan menuduh sabar hati laia telah membawa istrinya di kamar sementara saat olah tkp penyidik pihak polres nias selatan bahwa kepala desa bersama perangkat desa, bpd dan para saksi melaksanakan rapat di rumah sabar hati Laia di ruang tengah bersama istri Tujuizisokhi Laia ketua panwaslu Aramo.
Dalam rapat tersebut tiba – tiba datang Tujuizisokhi laia menabrak pintu depan rumah sabar hati laia (korban) kades hili’orudua kecamatan aramo hingga pintu rumah rusak mengakibatkan engsel pintu lepas dan kursi plastik patah saat di kunci sebab kursi sudah di sandarkan untuk menutup pintu sebab saksi utama saat itu sedang nonton tv d ruang depan, tujuizisokhi Laia ianya datang membabi buta memaki – maki kepala desa sabar hati laia menyatakan dalam bahasa daerah nias ” HANA O’OHE NDRONGAGU BA KAMAR .!” (Kenapa kamu bawa istriku di kamar.!), dengan alasan apa maksud kamu tidak membayar honor istri saya sahutnya Tujuizisokhi laia ketua panwaslu kecamatan aramo, sementara tidak di tahan honor istrinya oleh kades dan bendahara desa hili’orudua ungkap kades.
Dalam pencemaran nama baik kades tersebut, ketua panwaslu kecamatan aramo di tersangkakan dengan pasal 310 kuhpidana menyatakan ; barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tapi bukan hanya di polres di laporkan, tetapi di Bawaslu kabupaten Nias Selatan, Sabar hati Laia (korban) melaporkan Tujuizisokhi Laia (ketua panwaslu kecamatan aramo) pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 atas pelanggaran kode etik dalam perekrutan pkd di desa se-kecamatan aramo dan telah di tanggapi oleh bawaslu kabupaten nias selatan, berdasarkan surat undangan tgl 13 februari 2023 no : 057/PP.01.000/K.SU-14/2/2023 hal; klarifikasi kepada sabar hati Laia sesuai UU no : 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Perbawaslu no : 7 tahun 2022 tentang penanganan laporan dan temuan pelangggaran pemilihan umum dan surat ketua Bawaslu untuk pemberitahuan tanggal 2/3/2023 no : 096/PP.01.02/K-SU-14/03/2023 bahwa ketua panwaslu kecamatan aramo Tujuizisokhi laia telah melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan di beri peringatan keras dari bawaslu kabupaten nias selatan.
Inilah orang yang tidak kehati – hatian dalam suatu ucapan atau perkataan yang tidak baik etikatnya sama orang di depan umum akhirnya di tersangkakan karena sudah ada jabatan sebagai ketua panwaslu di kecamatan aramo sangat arogan setiap berhicara.
Ianya tidak tau apa tugas pokok sebagai pengawasan pada pesta demokrasi pada tahun 2024 yang akan datang adalah mengayomi, mengamankan, mengawasi, akuntabel dan transparasi malah Tujuizisokhi Laia tidak berpedoman pada perbawaslu RI no 04 tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa dan dan tempat pemungutan suara.
Sabar hati laia sangat apresiasi kinerja penyidik polres nias selatan dalam menangani kasus pencemaran nama baiknya expres cepat dan tempat dan mengharapkan supaya secepat mungkin di amankan Tujuizisokhi laia, ukapnya kepada awak media.
Pewarta : ((F. Laia))
Editor. : ((denz))