Garda News ~Aceh Tenggara 01-07-2023
Lembaga swadaya masyarakat komunitas ekonomi rakyat kecil Aceh Tenggara Minta Polres Lebih Baik kedepannya terkhusus prihal pemberantasan Narkoba.
Irwansyah putra Selaku Ketua Lsm Korek Aceh Tenggara Minta kepada pihak polres Aceh Tenggara khususnya Kapolres agar jangan tarik ulur dalam hal kasus penyalahgunaan narkoba.
ketu LSM korek Irwansyah putra:
Kita sangat memberikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba dalam waktu seminggu bertugas telah menangkap sabu seberat 1.021.83 gram beberapa waktu lalu bersama empat tersangkanya. Para tersangka yang ditangkap tentunya mempunyai jaringan dengan pihak lain. Ini juga harus dikembangkan dan ditangkap sindikat penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara.
Irwansyah putra juga menambahkan, seperti kita ketahui bersama beberapa waktu lalu dimulai dari pengembang yang diamankan Iptu Adam Maulana mantan Kasat Narkoba yang lama.
“Sebelumnya, mengamankan ganja 2 kilogram dan sabu 1.500 gram dengan 20 tersangka dalam sebulan bekerja.
Kemudian seperti diberitakan sebelumnya, hasil pengembangan untuk mengungkap kasus narkoba ini, Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menangkap bandar narkoba jenis ganja di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan terhadap MN (22) warga Desa Likat Kecamatan Bambel, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AF (24) dan MI (27), Minggu (04/06/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Anggota Opsnal melakukan pengembangan terhadap dua tersangka AF (24) dan MI (27) yang mana dua orang laki-laki tersebut memperoleh narkotika jenis ganja dari Desa Kuning I Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba menuju Desa Kuning I untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MN (22).
Ketika dilakukan pengeledahan terhadap MN (22) anggota opsnal Sat Narkoba menemukan narkotika jenis ganja di dalam karung goni berwarna putih yang berisikan enam bal narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban bewarna coklat.
Personel Sat narkoba menanyakan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut kepada MN (22) dan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut miliknya dan mengakui juga bahwa ada memberikan narkotika jenis ganja kepada seorang laki-laki yang bernama AF (24) warga Desa Kuning I Kecamatan Babel, Aceh Tenggara.
Dari pengembangan tersangka berinisial AF (24) dan MI (27) Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tersangka MN (22) beserta barang bukti 6 bal narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bruto 6.300 gram.
Irwansyah putra: Semoga dengan hari lahirnya Bhayangkara ke 77 Polri semakin lebih profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Negera republik Indonesia, khususnya polres Aceh Tenggara yang menjadi ujung tombak dalam pemberantasan Narkoba di Aceh Tenggara ungkapnya.
(Amran s)
editor ( Denz )