Garda News ~ Maluku

Penggerak jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS ketenagakerjaan Agen SBSI Provinsi Maluku terus melakukan inovasi dalam sosialisasi program perlindungan kepada pekerja baik pekerja rentan maupun pekerja formal.

Spirit tersebut terlihat saat kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja Perisai BPJS ketenagakerjaan Provinsi Maluku yang dilakukan pada hari jumaat, 28/07/2023 bertempat di swiss-belhotel Ambon Anggota Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan SBSI Provinsi Maluku Ocha Muskitta menjadi salah satu pemenang pada pembacaan pemenang perekrutan Anggota Perisai terbanyak.

Ketua Agen BPJS Ketenagakerjaan K-SBSI Provinsi Maluku Dimas Luanmase Kepada media ini mengatakan, Kita sebagai masyarakat yang produktif khususnya pekerja formal dan pekerja rentan harus menyadari bahwa betapa pentingnya jaminan perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagi kita disaat kita mendapatkan resiko dalam pekerjaan.

Dimas mengatakan, semua jenis pekerja baik. Formal maupun pekerja rentan kecuali ASN dan Tni, Polri harus di proteksi oleh program-progam diantaranya; Jaminan hari tuatua(JHT), Jeminan Kecelakaan kerja(JKK), sertaserta jaminan kematian (JKK) dan bagi Pekerja formal ada satu program baru dari BPJS ketenagakerjaan namanya Jaminan kehilangan pekerjaan (Jkp). jelasnya

Pada kesempatan ini saya sampaikan juga kepada Bupati atau penjabat Bupati Walikota atau penjabat walikota di 9 Kabupaten dan 2 Kota di Maluku bhawa Sebagai Pimpinan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia di Provinsi Maluku yang mana menaungi sebahagian masyarakat pekerja di Maluku saya ingin sampaikan bhawa sebagai kepala Daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat harus memperhatikan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.ungkapnya

Perlu saya jelaskan bahwa masyarakat Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, ojek, sopir,becah motoris, pedagang kaki lima, pemulung sampah
Dan semua pekerja rentan lainnya harus mendapatkan hak-hak mereka terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sehingga mereka dapat terproteksi disaat ada resiko yang menimpa mereka saat berkerja. Jelasnya

Kepada masyarakat kategori kaum Buruh rentan yang saya sebutkan diatas jika ingin memiliki BPJS ketenagakerjaan Silahkan Hubungi Perisai BPJS Ketenagakerjaan SBSI Provinsi Maluku dengan nomor hp 085216192090 agar dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait Perisai BPJS ketenagakerjaan di Maluku. Tutupnya

Wartawan:AW86
editor ( Denz )