Garda News ~ Bandung

Ketua Umum DPP LSM PENJARA Agung Setiawan Menyoroti Pembangunan Perumahan milik PT. Pesona Jati Mandiri di Pasir Luhur Kelurahan Padasuka
Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung seluas 21 ha untuk 1050 unit diduga belum mengantongi izin dari Dinas terkait.

Menurut Agung, Pihak pengembang PT. Pesona Jati Mandiri hanya memasang plang pengumuman bahwa proyeknya sudah memiliki ijin lingkungan.

“Kami DPP LSM Penjara mempertanyakan maksud
dan tujuan pemasangan plang di area pembangunan hanya dengan mengantongi perijinan
lingkungan,”ucapnya.

Lanjut Agung” dari hasil pantauan dilapangan pengembang sudah melakukan land clearing berupa
pembersihan, pembukaan serta pematangan lahan menggunakan alat berat, kondisi seperti ini
menimbulkan tanda tanya besar apakah pengembang sudah mengantongi perijinan lainnya.

Menurut Agung, setidaknya ada 9 perijinan yang harus ditempuh oleh pengembang ketika akan
membangun perumahan dan salah satunya adalah ijin lingkungan.

Apalagi pembangunan
perumahan tersebut berada di Kawasan Bandung Utara (KBU), sehingga sebelum mereka melakukan aktivitas pembangunan mereka harus mengantongi ijin rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“DPP LSM Penjara dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Pembangunan
Perumahan milik PT. Pesona Jati Mandiri, kami akan mempertanyakan sejaumana perijinan
yang sudah ditempuh oleh mereka” sambung Agung, Selasa (01/08/2023).

Terkait sikap selanjutnya dalam rangka memperjelas dan mempertanyakan keberadaan perijinan dan rekomendasi Pemerintah Propinsi Jawa Barat, ketua Umum DPP Penjara itu akan
melayangkan surat konfirmasi kepada PT. Pesona Jati Mandiri yang beralamat di Jalan Raya
Padalarang, Kota Bali, Kabupaten Bandung Barat.

“Saya berharap pihak pengembang bersikap kooperatif atas maksud baik kami mempertanyakan perijinan yang sudah ditempuh, sehingga kemudian semua pihak akan mendapatkan informasi valid langsung dari yang bersangkutan”. Pungkasnya”.

Dilansir FaktaIndonesiaNews.com

((Red))
editor ( Denz)