GARDA NEWS ~ PASURUAN

Tegakkan Hukum, Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan Tabrak Lari yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Pasuran,

Hari ini, Kamis (03/08/2023)telah digelar Perss Releas ungkap Kasus Narkoba dan Tabrak Lari yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubungai, S,H., S.I.K.,M.Si., bertempat di Halaman joglo Mapolres Pasuruan.

Turut hadir mendampingi Kapolres Pasuruan yakni, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah putra,S.l.k., M.H., dan Kasi Humas Polres Pasuruan ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos,turut hadir pula di depan Kapolres sejumlah Awak Media yang meliput kegiatan Press Release tersebut.

Terkait Narkoba, Kapolres Pasuruan mengatakan bawah dalam Press Release Kali ini, dia memaparkan Jumlah ungkap Kasus Narkoba Periode 01 Januari-31juli 2023.

“Dari hasil ungkap kasus oleh Resnarkoba Polres Pasuruan periode 01 Januari-31 Juli 2023, berhasil mengungkap 98 (sembilan puluh delapan) Kasus dengan total 155 (seratus Lima puluh lima) tersangka, yang terdiri dari 154 (setatus lima puluh empat) orang laki-laki, dan1(satu) orang Perempuan,” ungkap Kapolres.

Dan barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-Sabu total 371, 93 Gram. Ganja total 1.028,50 Gram, dan Okerbaya (Obat Terlarang) total 9.341 Butir.

“Atas Perbuatannya, pats tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Maksimal Seumur hidup,” ucapnya

Selanjutnya, Satlantas Polres Pasuruan Juga Berhasil dengan Cepat mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Wilayah Kecematan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Untuk TKP yang berada di kecamatan Wonorejo terjadi hari Minggu (23/07/2023) pukul 02.07 WIB di Jalan Raya Pasuruan – Malang, Depan Alfamart Desa Cobon Blimbing, Kecematan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi terjadi pada hari Rabu (26/07/2023) pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Surabaya – Malang, Depan Pabrik PT. Rikio Indonesia Desa Santul, Kecamatan Purwodadi kabupaten Pasuruan,” ungkap Kapolres Pasuruan.

Kecalakaan yang terjadi di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi Jumlah Korban Sama-Sama 4(empat) orang dan 2(dua) orang diantaranya dinyatakan Meninggal Dunia.

“Tersangka yang berhasil kami amankan di TKP Kecamatan Wonorejo berjumlah 1(satu) orang tersangka yakni NY(45)tahun warga Duson Lebah, Kelurshan Tawangargo, Kecamatan Karang Polso, Kabupaten Malang, tersangka terjerat Pasal 311 ayat (5) jo 312 UU RI No, 22 tahun 2009 tahun tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

  • Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas ) tahun atau denda paling banyak RP.24000.000,-(dua puluh empat juta rupiah).
  • Ancaman 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
    RP.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah),” terangnya.

Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi juga berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni MS(33) warga Dusun Kejayan, Kabupaten Pasuruan tersangka terjerat pasal 310 ayat (4) UU RI No, 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan Ancaman pidana penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).”imbuh nya”.

(Mat sukeni)
Editor(Denz)