GADAR NEWS ~ GRATI PASURUAN
menjadi penyebab maraknya pencurian BBM subsidi jenis solar di SPBU.24 345.88. jalan Rawa Jitu Selatan hingga puluhan ribu liter atau puluhan ton solar diangkut menggunakan kendaraan. Motor roda dua, dalam kemasan Jerigen.
Kami dari Tim media konfirmasi langsung dengan saudara Purba pihak pengelola SPBU dengan Nomor :24.345.88 namun tidak ada tanggapan, bahkan di hubungi melalui via Phonsel dan pesan Watsap namun tidak juga di balas.
Ironisnya, pencurian BBM subsidi solar itu diketahui tanpa dokumen pembelian yang sah, dan harga diatas normal penjualan umum pertamina, dikoordinir langsung oleh pihak pengelola melalui pengawas SPBU. 24.345.88 bersama kroni jahatnya, puluhan ribu liter atau ton solar tersebut, terindikasi menyalahi aturan minyak bumi dan gas terkait alur pendistribusian BBM subsidi.
Semestinya pihak SPBU 24.345.88 lebih dahulu membuat rekomendasi dari Dinas Prikanan Kabupaten Tulang Bawang , secara Legal. Dia harus memakai Barcod, lalu Barcod .
SURAT REKOMENDAS PEMBELIAN IENIS BEM TERTENTU GENIS MINYAK SOLARI Nomor 523.5/174 /IV.Z0-BBM.TANGKAP/TB/IV/2023 Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomar 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual EceranBahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusiandan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
” Berdasarkan keterangan beberapa warga sekitar SPBU 24 .345.88 membenarkan adanya kegiatan tidak wajar yakni, pengecoran BBM subsidi solar menggunakan kendraan Motor roda tiga, dan dikoordinir langsung pengawas SPBU 24.345.88 di jalan lintas Rawa jitu selatan Tulang bawang Lampung.
Terpisah, junaidi Romli ketua Dpc Lsm Pematank Tulang Bawang. kejahatan minyak bumi dan gas adalah penyimpangan alur pendistribusianya.
Jelas tertuang dalam undang undang nomer 22 tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas, serta peraturan presiden nomer 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH MIGAS) nomer 04/P3JBT/BPH migas/Kom/2020 sanksi pidana dan denda hingga Rp 60 milyar serta jika tidak tepat sasaran pendistribusiannya, dikenai skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Menurutnya,Ketua lsm pematank Junaidi Romli Tindak kecurangan ataupun pelanggaran kerap terjadi di SPBU yang menjual BBM subsidi.
Tak jarang melibatkan pihak pengelola SPBU itu sendiri, karena pertamina telah mengutus pengawas di setiap SPBU subsidi maupun non subsidi. Alasannya, selain untuk memperoleh keuntungan lebih besar hal itu didasari pemberian jumlah kuota BBM subsidi di SPBU yang tidak wajar.
“Lemahnya pengawasan pihak Pertamina dalam hal monitoring, memberi ruang dan celah pelaku usaha nakal bekerjasama dengan pengelola SPBU melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, tidak hanya masyarakat umum yang dirugikan jika tidak dilakukan penegakan aturan, akan berdampak luas, dan kami akan segera melaporkan ke bagian Ceker Pertamina Pusat, tegas Junaidi Romli kepada awak media, Kamis tgl :3 Agustus 2023.
(mat sukeni)
Editor (Denz)