KETUM DPP LSM PENJARA AKAN PIDANAKAN PIHAK PENGGUNA LOGO TANPA IJIN

GARDA NEWS ~ BANDUNG

Ketua Umum Agung Setiawan (Ketum) DPP LSM PENJARA, menindaklanjuti kembali menahkodai lembaga berlogo Kujang dengan bjntang 3 ini siap memberantas pihak-pihak yang tidak protektif.

“Saya akan mempidanakan pihak-pihak yang menggunakan logo LSM PENJARA saat ini, tanpa seijin saya sebagai pemilik hak cipta logo tersebut,” ucap Agung dengan tegas saat menyampaikan paparan pertanggungjawaban dalam Munas 2 LSM PENJARA di Bandjng (24/9/2023).

Pernyataan Agung tersebut disampaikan karena adanya pihak yang melakukan perubahan struktur kepemimpinan LSM PENJARA dari Agung Setiawan kepada pihak lain.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Logo LSM PENJARA dengan gambar Kujang dengan tiga bintang diatasnya merupakan Hak milik Agung Setiawan sesuai Keputusan Menkumham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual dengan nomor registrasi IDM000624969.

“Selain mereka menggunakan logo tersebut, diduga telah ada pemalsuan dokumen hingga terbitnya SK Menkumham dengan Ketum selain saya. Maka hal ini akan segera saya usut tuntas,” tegas Agung pula.

Menanggapi pernyataan Agung tersebut, beberapa pimpinan DPC LSM PENJARA Se-Indonesia mendukung penuh langkah yang akan diambil Agung selaku Ketum LSM PENJARA yang kembali terpilih untuk menjadi Nahkoda LSM PENJARA Periode 2023-2028.

(Red)
Editor ( Denz)