KETUM DPP LSM PENJARA” AGUNG SETIAWAN” TERUS-MENERUS MENINDAKLANJUTI SAMPAI TUNTAS

Garda News ~ Kota Bandung

Sidang Pertama antara Ketua Umum DPP LSM PENJARA (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Agung Setiawan, pelapor, dengan Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bandung, Jum’at 29/09/23, gagal memperoleh hasil signifikan, pemicunya, Gunawan Wibisana Iskandar, S.H., selaku notaris penerbit akta nomor 63/23, sekaligus terlapor tidak hadir.

“Kami harapkan secepat mungkin ada kejelasan dan seberapa besar peluang untuk menindaklanjuti masalah yang nyata sudah melanggar kode etik notaris tersebut, kemudian apa saja yang akan ditindaklanjuti,” kata Agung Setiawan.

Penanganan dugaan pelanggaran etika notaris Gunawan Wibisana Iskandar, yang di laporkan Agung Setiawan, bermula dari terbitnya akta pendirian perkumpulan yang sama yang diketuai oleh Agung oleh pihak-pihak, yang di adopsi kepentingan oleh Gunawan WI, selaku notaris di Kota Bandung, tanpa meminta klarifikasi terkait data-data yang disampaikan oleh para pihak, selaku pemohon akta.

Sidang di ruang milik notaris In In Inayah Amintapura, S. H., M. Kn, Jalan Sumbawa Kota Bandung tersebut, dihadiri oleh Majelis Sidang terdiri dari 1 orang akademisi, perwakilan dari Kantor Kemenkumham Wilayah Jawa Barat, Seorang Notaris selaku Majelis & Ketum LSM PENJARA.

“Sementara Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Merupakan Garda Terdepan Dalam Melakukan Pengawasan dan Memberikan Sanksi Terhadap Notaris Sesuai Amanat Undang-Undang,” tutur sumber kami, di MPN Jawa Barat.

Alhasil, jika bicara regulasi yang ada, MPN Kota Bandung bisa jadi akan segera merekomendasikan dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi, yang dilakukan Gunawan Wibisana Iskandar.”pungkasnya”.

((DPP LSM PENJARA))
Editor ( Denz)