Empat Ustad Ceramahi Tahanan Polres Tanggamus
Garda News ~ Tanggamus
Dalam memberikan kesempatan kepada tahanan, Polres Tanggamus memberikan pendidikan moral dan spiritual kepada puluhan tahanan di Rutan Mapolres setempat, Jumat 6 Oktober 2023.
Ceramah agama Islam itu, disampaikan oleh empat orang ustad yakni ustadz Hamdani, ustadz Anas, ustadz Yuda dan ustadz Mahfud yang didampingi personel piket Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).
Dalam ceramahnya, ustadz Hamdani dan rekan-rekannya mengajak para tahanan polisi untuk merenungkan ulang perjalanan hidup mereka dan memanfaatkan masa penahanan ini sebagai kesempatan untuk mengubah diri menjadi lebih baik.
Ia juga menekankan pentingnya mencari maaf dari Allah SWT serta memperbaiki hubungan dengan sesama dan tidak menyerah dalam menghadapi kehidupan.
“Mungkin masa lalu kita penuh dengan kesalahan dan dosa, namun kita tidak boleh menyerah. Kita masih memiliki kesempatan untuk berubah dan meraih kebahagiaan,” ucap stadz Hamdani dengan penuh semangat.
Ceramah tersebut juga membahas nilai-nilai moral yang harus diterapkan oleh para tahanan polisi dalam kehidupan sehari-hari. Para ustadz menjelaskan pentingnya menjaga kejujuran, mematuhi aturan.
Selain itu, mengingatkan para tahanan untuk mengisi waktu penahanan dengan pembelajaran, membaca Al-Qur’an, dan merenungkan diri.
“Jangan biarkan masa penahanan ini menjadi penyesalan, tetapi jadikanlah sebagai pelajaran berharga yang membantu kita untuk melihat kebaikan yang tersembunyi di balik sebuah kesulitan,” pesannya.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengatakan, bahwa pihaknya secara rutin mengundang para ustad untuk pembinaan rohani dan mental para tahanan di Polres Tanggamus.
“Kegiatan rutin dilaksanakan setiap jumat dengan mengundang para ustadz guna memberikan pemahaman kepada para tahanan,” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Kasi Humas berharap, melalui kegiatan pembinaan rohani ini, tahanan yang berada di Rutan Polres Tanggamus dapat berubah menjadi lebih baik kedepannya.
“Masa penahanan sebagai kesempatan memperbaiki individu yang lebih baik, sehingga usai menjalani vonis nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
(Darwin)
Editor ( Denz)