Terkait Pemanggilan tiga (3) Kepala Desa di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Babakan Madang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sedang ditangani oleh Pidsus (Pidana Khusus).
Garda News ~ Bogor
Kepala Tindak Pidana Khusus Ate saat di konfirmasi di kantornya, ia menjelaskan bahwa terkait dua Desa di Kecamatan Citeureup dan satu Desa di Kecamatan Babakan Madang sudah ditangani oleh Pidsus.
“Yang pemeriksaan masih berjalan itu adalah Desa Tangkil sidang lagi berproses perhitungan berapa sebenarnya kerugiannya, apa kekurangan bayarnya atau kelebihan bayarnya,”Ungkapnya pada saat menjelaskan Kelanjutannya terhadap Desa Tangkil, Senin (4/12/2023).
Lalu ia menjelaskan lagi terkait kelanjutan kasus kepada Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup yang mana pada saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sedang lakukan Pemanggilan.
“Jadi gini laporan itu kadang-kadang ada 3 yaitu benar semua, separuh benar dan bohong semua. Jadi kita konfirmasi dulu ada kerjaan yang tidak mereka kerjakan tidaknya ternyata mereka kerjakan dan sebagainya, Sehingga kita konfirmasi lah tapi gak semata-mata kita panggil itu kita lakukan pemeriksaan,”Paparnya kelanjutan terkait Desa Leuwinutug.
Setelah itu ia mengatakan kelanjutan dari salah satu Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, dimana tersangka adalah sebelum Kepala Desa yang sekarang dan yang sebelumnya diinformasikan sudah meninggal dunia.
“Untuk Cipambuan kita baru konfirmasi saja, belum melakukan pemanggilan karena itu Sprin tugas jadi sifatnya konfirmasi saja. jadi konfirmasinya begini, ternyata Kepala Desa Cipambuan yang sebelumnya sudah meninggal, jadi kita konfirmasi kadesnya sudah meninggal,”ucapnya saat menjelaskan kasus Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang.
Diketahui bahwa tiga (Desa) tersebut diduga Menyalahgunakan Anggaran Pemerintah terkait pembangunan di lingkungan Desanya.
(((Rukmana)))
Editor ( Denz)