Kejaksaan Laksanakan Penyerahan Tersangka RT, Kasus Tindak Pidana Korupsi DD/ADPD

Garda News ~ Kab Bandung

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), serta Penahanan terhadap TERSANGKA RT, pada Selasa, 20 Februari 2024.

TERSANGKA RT selaku Kepala Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022 di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dengan kerugian negara sebesar Rp. 884.506.518 (Delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam ribu lima ratus delapan belas rupiah).

TERSANGKA HS yang didakwa melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri TERSANGKA RT diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa Ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor :
BandungRaya
Kejaksaan Laksanakan Penyerahan Tersangka RT, Kasus Tindak Pidana Korupsi DD/ADPD
Selasa, 20 Februari, 2024 | 3:14 pm2 min read
Kejaksaan Laksanakan Penyerahan Tersangka RT, Kasus Tindak Pidana Korupsi DD/ADPD
Kab. Bandung (BR.NET).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), serta Penahanan terhadap TERSANGKA RT, pada Selasa, 20 Februari 2024.

WAJIBDIBACA
Sumedang Berduka, Seorang KPPS Meninggal Dunia Usai Bertugas
Sumedang Berduka, Seorang KPPS Meninggal Dunia Usai Bertugas
MINGGU, 18 FEBRUARI, 2024 | 9:26 PM
Api Hanguskan Pabrik Tahu Kp. Mulyasari Gandasari Katapang
Api Hanguskan Pabrik Tahu Kp. Mulyasari Gandasari Katapang
SABTU, 17 FEBRUARI, 2024 | 3:50 PM
TERSANGKA RT selaku Kepala Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022 di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dengan kerugian negara sebesar Rp. 884.506.518 (Delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam ribu lima ratus delapan belas rupiah).

TERSANGKA HS yang didakwa melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri TERSANGKA RT diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan bahwa Ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab. Bandung Mumuh Ardiansyah, S.H. melalui siaran Pers resminya pada Selasa 20 Pebruari 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Bale Endah Kabupaten Bandung.

((( Red )))
Editor ( Denz )