78 Pegawai Terlibat Pungli Rutan Minta Maaf di Internal KPK, Ini Potretnya
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi minta maaf kepada 78 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Eksekusi hukuman itu dilakukan hari ini.
Ucapan permintaan maaf 78 pegawai terlibat pungli ini dilakukan di Gedung Juang KPK. Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta anggota Dewas KPK turut hadir dalam eksekusi putusan etik tersebut. KPK disebut juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK.
Sekjen KPK Cahya Harefa mengaku prihatin atas kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK. Dia mengatakan kasus itu tidak sesuai dengan nilai profesionalitas dan integritas yang selama ini melekat di KPK.
“Saya selaku Insan KPK merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutannya saat apel pelaksanaan putusan etik, Senin (26/2/2024)
Cahya berpesan sanksi etik dari 78 pegawai ini membuat para insan KPK melakukan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Cahya juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan dan menjaga nama organisasi KPK.
Kasus pungli Rutan KPK telah menjatuhkan putusan etik kepada 90 pegawai KPK. 78 pegawai disanksi minta maaf dan 12 pegawai lainnya diserahkan dalam ke Inspektorat KPK.
KPK juga mengusut kasus itu secara pidana. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK.
((Red))
Editor ( Denz )