pembuatan AJB. di kelurahan situ tak kunjung”usai” uang raib “Rp.6.000.000”
kelurahan situ kecamatan Sumedang Utara kabupaten Sumedang di hebohkan dengan pembuatan akta jual beli (AJB) atas nama H .Sutarno sudah berjalan kurang lebih sepuluh bulan tak kunjung usai
awak Media Garda News mendapatkan pengaduan secara langsung dari narasumber berinisial (y) yang mana telah terjadi dugaan kelalaian dalam proses pembuatan akta jual beli (AJB) sedangkan untuk realisasi uang transpor semuanya sudah diberikan sesuai permintaan sedangkan saya sendiri sebagai kepercayaan dari yang punya tanah sudah mengeluarkan kocek sampe Rp 6000.000 (enam juta rupiah) secara dua tahap
yang pertama Rp.3.000.000. (tiga juta ) diberikan terhadap kasi pem. pak. suhendar/Enay.
sisanya terhadap lurah Oman
di tempat terpisah Suhendar sebagai kasi pemeeuntahan membenarkan bahwa emang kami sudah menerima uang tersebut sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) sedangkan yang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) direalisasikan terhadap pak lurah Oman
adapun terkait pembuatan akta jual beli sedang dalam proses cuman macet di kecamatan, memang sudah berjalan sepuluh bulan seharusnya satu Minggu juga sudah selesai dikarnakan ada kendala pergantian camat tandasya di ruang kerja.
kami melakukan penelusuran menghubungi lurah Oman pia udara, akan tetapi Oman sendiri menyangkal telah menerima uang sebesar Rp .3000.000 (tiga juta rupia
padahal menurut narasumber uang tersebut diberikan secara langsung oleh berinisial y terhadap lurah Oman di kantornya keluraha situ kecamatan Sumedang utara jadi total keuangan yg di terima pak lurah Oman diduga keras mencapai” Rp. 4.000.000
(empat juta rupiah)”
kendati demikian oke sebagai kepengurusan akta jual beli tersebut dari kecamatan Sumedang Utara menjelaskan itu sedang berjalan tetapi ada pemberkasan yang belum selesai serta ada rotasi mutasi pak camat.
ini sudah sangat jelas saling melempar batu sembunyi tangan satu sama lain
entah sebenarnya harus berapa pembuatan ongkos AJB ?….(akta jual beli)
itu menjadi tanda Taya masyarakat bayak
maka dari itu setelah pemberitaan ini tayang dari instansi terkait di mohon untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
akan di kupas tuntas edisi selanjutnya tim.
(((Tim)))
Editor ( Denz )