*Polsek Gadingrejo Limpahkan Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu*
Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu Pada Senin (28/7/2024) siang.
Tersangka bernama Rizal Efendi (27), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan selanjutnya.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atas nama tersangka Rizal Efendi sudah lengkap atau P-21.
“Pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atas nama tersangka Rizal Efendi sudah lengkap atau P-21,” ujar AKP Hasbulloh pada Senin siang.
Tersangka Rizal Efendi sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa, 2 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Sebelum penangkapan, Rizal dilaporkan oleh warga karena mondar-mandir mencurigakan di sekitar kampus Universitas Aisyah Pringsewu, seolah akan melakukan tindakan kriminal.
Polisi yang menerima informasi tersebut segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Rizal yang terlihat panik. Setelah diperiksa, Rizal kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol dengan empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru yang disimpan dalam tas selempang yang dibawanya.
“Sehubungan dengan kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas AKP Hasbulloh.
(Darwin)
Editor (( Denz ))