BIKIN BUPATI BANDUNG KAGET, 840 WARGA BINAAN DILAPAS JELEKONG DAPAT REMISI, 10 LANGSUNG BEBAS.

Garda News – Kab Bandung

Ratusan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Kabupaten Bandung, mendapatkan remisi di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke yg-79 Republik Indonesia.

Pemberian remisi tersebut di lakukan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Sabtu (17/8/2024). Remisi yang di berikan tersebut mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Gumilar Budi Rahayu menuturkan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sebanyak 840 orang di antaranya, 10 warga binaan tersebut di nyatakan bebas bersyarat.

Gumilar menuturkan, remisi kepada warga binaan merupakan hak yang di berikan oleh negara. Namun penerima harus memenuhi syarat-syarat administrasi sebelum mendapatkan remisi.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengungkapkan, remisi yang di berikan kepada 840 warga binaan tersebut merupakan bukti keberhasilan pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.

((( Sandi )))
Editor ( Denz )