Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Di Tunda !!

Garda News ~ Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat menunda Rapat Paripurna pengesahan rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada. Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad, mengatakan skirs ini karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.

” Hanya 89 hadir izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco di gedung parlemen DPR RI, 22 Agustus 2024.

Dasco belum memastikan sampai kapan penundaan ini di lakukan. Penundaan ini di ketok saat Dasco memimpin sidang.

Sebelumnya DPR RI, di jadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah mengesahkan draf RUU ini kemarin. Badan legislasi dan Pemerintah menggelar empat rapat selama tujuh jam. Draf ini pun telah di sepakati dalam waktu sehari.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus kemarin, yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, di turunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPR).

((( Sandi )))
Editor (( Denz ))