5 Fakta Sekeluarga Jaringan Besar Pengedar Sabu di Bekasi Ditangkap Polisi
Garda News ~ Bekasi
Polisi menangkap satu keluarga di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, karena jadi pengedar narkoba. Mereka terdiri dari suami, istri, dan anak. Saat penggerebekan, para tersangka sedang menyiapkan sabu untuk diedarkan.
Kini, polisi memburu dua orang lainnya. Dua orang itu adalah anak dan satu menantu dari keluarga tersebut.
Berikut fakta-fakta terkini seputar peristiwanya.
Suami berinisial AR, istri berinisial KK, dan anaknya yang berinisial R, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Kapolsek Cikarang Utara Kompol Rudy Wiransyah menyebut, saat dilakukan penggerebekan, para tersangka tengah menyiapkan sabu untuk kemudian diedarkan.
“Pelaku KK, F, dan pelaku A sedang menghancurkan sabu di dalam baskom plastik warna merah jambu dengan batu tumbukan dan memasukkan sabu ke dalam plastik bening,” kata Kompol Rudy dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).
2. Polisi Sita Barang Bukti Sabu
Pihak kepolisian mengamankan satu keluarga di Bekasi yang menjadi pengedar narkoba. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu lebih dari 1 kilogram.
“Barang bukti plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 926,14 gram dan berat neto 912,66 gram. Satu buah tas jinjing warna hijau minimarket tempat menyimpan sabu seberat sekitar 1 kilogram,” ucap Kompol Rudy.
3. Kasus Terungkap dari Laporan Warga
Rudy menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (2/9). Paket sabu tersebut akan dikirim ke rumah tersangka K.
“Pada jam 16.30 WIB, satu unit mobil warna abu-abu datang ke rumah tersebut dan mengeluarkan 1 buah tas jinjing warna hijau minimarket,” ujarnya.
Selain satu keluarga itu, tiga tersangka lainnya ditangkap polisi, yakni O, AM, dan F. Mereka merupakan kurir narkoba dan bukan bagian dari keluarga.
(((Red)))
Editor ( Denz )