Rapat Perdana di DPR, Menteri Nusron Akan Bicara Strategi Berantas Mafia Tanah

Garda News ~ Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan melaksanakan rapat perdana dengan Komisi II DPR RI. Nusron akan menyampaikan strategi memberantas mafia tanah.
Rapat dengan Komisi II DPR RI itu akan dilaksanakan pada Rabu (30/10/2024) di Gedung Nusantara II. Menteri Nusron akan didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Nusron menyampaikan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas mafia tanah. Kementerian ATR/BPN akan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan lakukan penguatan kolaborasi dengan pihak terkait. Jika sebelumnya sudah berjalan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, kedepannya kami akan libatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, red) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red),” terang Menteri Nusron dalam keterangannya.

Nusron berharap langkah itu bisa membuat mafia tanah semakin jera. Pelibatan berbagai pihak akan bisa memiskinkan pelaku karena terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dijerat pasal berlapis.

“Pihak kepolisian nanti bisa menjebloskan para mafia tanah itu karena telah melakukan tindak pidana umum, sementara KPK bisa melakukan penindakan dari kacamata tindak pidana korupsi,” jelas Nusron Wahid.

Tidak hanya mafia tanah, Menteri Nusron akan menertibkan pelaku usaha perkebunan yang tidak tertib administrasi pertanahan.

“Jadi perusahaan yang mempunyai izin usaha perkebunan tapi tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha, red) akan kita tertibkan,” tegasnya.

Penyelesaian masalah pertanahan dari hulu pun tak lepas dari perhatian Nusron. Akan ada evaluasi ulang terkait pemberian hak atas tanah.

“Khususnya bagi HGU dan HGB (Hak Guna Bangunan, red) akan kita evaluasi baik dari segi regulasi maupun proses penerbitannya,” pungkasnya.

((( S. Deni )))
Editor ( Denz )