Kegiatan TPT di Kp. Pamupukan diduga ada kejanggalan dan menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Garda News ~ Majalaya

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 114.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Kegiatan Proyek pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) di kampung pamupukan RT 2 RW 6 desa neglasari Kecamatan majalaya Kabupaten Bandung. Senin 4/11/24

Di sela-sela kegiatan tersebut tanpa adanya pemasangan Papan Proyek Sehingga Masyarakat tidak tahu anggaran bangunan tersebut. Dan di pertanyakan oleh Masyarakat setempat dan LSM Penjara yang ada di lokasi pamupukan kegiatan sedang berlangsung

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 113.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Bangunan Tembok penahan Tanah ( TPT ) Tersebut berlokasi di Kampung pamupukan RT 02 RW 6 Desa Neglasari, ”
Saat kompirmasi LSM penjara jaya dan media Garda News indonesia ke penanggung jawab di lapangan berinisial ” C P “menyampaikan ke Awak Media Garda News Indonesia” pengerjaan tersebut Panjang 118 Meter
Tinggi 1,5 Meter dan Lebar variatip 30 sampai 40 Centi Meter dan Anggaran biaya tidak tau berapa” Ujar C P ”

Di sisi lain Kegiatan proyek Bangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) dari Dana anggaran yang tidak terpubulikasi atau terpangpang di papan informasi.

Pembangunan yang tanpa papan informasi publik Itu harus dipertanyakan, diduga ada kejanggalan dan tidak sesuai RAB Atau Speck yang sudah diberi oleh dinas atau kontraktor, Oleh sebab itu TPT ini harus di monitor atau awasi oleh pihak yang terlibat seperti dari UPT PU Korwil ataupun dinas terkait.

Dan ” Warga Masyarakat sekaligus dari organisasi LSM Penjara tidak mengetahui sumber anggaran dari mana dan pagu nominal berapa, Dikarenakan kegiatan tersebut tidak nampak papan informasi proyek keterbukaan informasi publik ( KIP ) besaran anggaran maupun volume proyek TPT tersebut.

Sebagai transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat yang mengacu pada Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Sumber lain menyebutkan, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

karena sudah jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Memang regulasinya mengatur demikian, karena berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD.”Pungkasnya”

((( Red )))
((( Denz )))