Garda News ~ Pekanbaru
Diduga pekerjaan pembangunan jalan terjadi pengurangan volume, DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Riau, melaporkan dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung – KIT Kecamatan Tenayan Raya pada Jumat 18 Maret 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
“Laporan tersebut kita antarkan ke Kejari Pekanbaru dan diterima staf pelayanan satu pintu Kejati Pekanbaru tadi siang,” kata Sekretaris Umum DPP SPKN Romi Frans kepada Awak media pada Jumat (18/3/2022) di Pekanbaru.
Dijelaskan Romi Frans, dalam laporannya tersebut bahwa pekerjaan proyek pada pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung – KIT Kecamatan Tenayan Raya, dilakukan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, bersumber dana DAK Tahun Anggaran 2021 berpagu dana sebesar Rp.23.996.078.745,00, atau Rp 23,9 miliar lebih.
“Dalam pelaksanaan di lapangan, pekerjaan proyek tersebut, dikerjakan oleh Cakrawala Monika Abadi (CMA) dengan nilai penawaran terendah sistem gugur yaitu Rp 21.593.686.549,34,- paska tender pada pertengahan tahun 2021 lalu,” beber Romi.
Namun lanjut Romi Frans, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pihaknya setelah pekerjaan proyek tersebut tuntas dilakukan rekanan pada akhir Desember 2021 lalu, dalam pengamatannya, seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan apa yang sudah di buat didalam kontrak.
“Termasuk pemakaian material di lapangan seluruhnya sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan seperti mutu beton, timbunan, base dan material lain. Namun dalam volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 2150 meter berdasarkan kontrak, kenyataan di lapangan pekerjaan yang dilaksanakan rekanan PT MCA hanya sepanjang 1440 m saja,” ungkap Romi.
Dalam hal ini sambung Romi, sisa pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh rekanan adalah 710 meter, sehingga diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung – KIT Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu.
Menurutnya, berdasarkan hitungan pekerjaan yang diduga terjadi dugaan korupsi tersebut, kerugian sementara yang terjadi pada pengurangan volume dalam pekerjaan proyek tersebut ditafsir mencapai Rp 6,140,501,314,00,- atau Rp 6,1 miliar lebih.
“Nilai anggaran yang dipakai pada pekerjaan ini adalah Rp 21.593.686.549.,34 PPN dan PPh yang dikeluarkan dari anggaran sebesar 12.5 persen, maka nilainya adalah 12,5/100 x Rp 21.593.686.549,34 = Rp. 2.699.210.818,67,” ulas Romi.
Sementara untuk Biaya Umum yang dikeluarkan dari anggaran sambung Romi, yaitu biaya mobilisasi, demobilisasi, biaya manajemen dan keselamatan lalu lintas serta biaya keselamatan dan kesehatan kerja sebesar Rp.300.000.000,
“Maka kita dapat anggaran bersih yang digunakan untuk mengerjakan proyek yaitu sebesar Rp. 21.593.686.549,34 – Rp.2.699.210.818,67 ( PPN &PPh)
= Rp. 18.894.475.731 – Rp.300.000.000 (biaya umum) = Rp. 18,594,475,731,” urainya.
Berdasarkan dari anggaran bersih di atas sebut Romi, dapat di hitung bahwa nilai pekerjaan ini permeternya yaitu Panjang pekerjaan 2150 m
Nilai anggaran Rp.18,594,475,731,-.
“Dimana nilai pekerjaan permeternya yaitu Rp18,594,475,731,- dibagi 2150 m = Rp 8.648.593,4 (Sudah termasuk biaya pekerjaan jalan, base, timbunan dan lainnya,” ulasnya lagi.
Sehingga lanjut Romi, total volume Pekerjaan yang terlaksana, yakni hanya 1440 mete, sementara volume pekerjaan yang tidak terlaksana yaitu 710 meter.
“Maka nilai kerugian pada pekerjaan ini adalah Rp. 8.648.593,4,- x 710 m
Rp6,140,501,314,00,” ungkap Romi.
Lantaran itu, dirinya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Kejari Pekanbaru, guna dilakukan proses pengusutan lebih lanjut, oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.
“Kami berharap kepada pihak Kejari Pekanbaru, untuk mengusut dugaan korupsi tersebut dengan profesional dan transparan, sehingga kepercayaan publik dalam pengusutan dugaan korupsi tidak dipandang sebelah mata selama ini,” pungkas Romi Frans meyakinkan.
pewart (((A-R)))
editor ( Denz )