RATUSAN NARAPIDANA DI LAPAS SUBANG MENDAPAT REMISI HUT KEMERDEKAAN RI KE-79

Garda News ~ Subang

Perayaan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini terasa istimewa bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Subang.

Dalam momen bersejarah ini, ratusan narapidana mendapatkan remisi, yang menjadi angin segar bagi mereka dalam menjalani masa hukuman.

Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Subang, Asep Nuroni, mewakili Bupati Subang hadir bersama Plt. Kepala Lapas Subang Tendi Kustendi serta Forkopimda Kabupaten Subang untuk menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Aula Laps Subang, Sabtu (17/8/2024).

Sebanyak 599 Narapidana Lapas Kelas II A Subang mendapat remisi pada perayaan HUT RI Ke-79.

Menurut Plt. Kalapas Subang Tendi Kustendi Kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini adalah momen yang harus di syukuri oleh semua orang, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.

” Rasa syukur ini tidak hanya milik kita semua, tetapi milik para warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen untuk mengikuti program-program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1602.PK.05.04 Tahun 2024, PAS-1603.PK.05.04 Tahun 2024, PAS-1610.PK.05.04 Tahun 2024, dan PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, pemerintah memberikan remisi kepada 599 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang, dengan rincian yaitu berdasarkan Kategori Remisi yakni Remisi Umum(I) sebanyak 594 Orang, Remisi Umum(II) sebanyak 5 Orang. Berdasarkan jenis Pidana yaitu Pidana Umum sebanyak 325 Orang, Pidana PP99 (Narkotika) sebanyak 271 Orang, Pidana PP99 (Korupsi) sebanyak 3 Orang.
Total Narapidana yang tidak memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 95 Orang.

((( Sandi )))
Editor ( Denz )