Jesica Wongso Kasus Kopi Sianida Dinyatakan bebas Perkara

Garda News ~ Jakarta Timur

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jesica Kumala Wongso remi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dengan adanya bebas bersyarat ini, Jesica Kumala Wongso total hanya mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun. Dia tercatat mendapat remisi hukuman selama 58 bulan 30 hari dari total hukuman 20 tahun penjara.

” Kita menuju Kejari karena ada proses, karena ini kan Jesica di lakukan pembebasan bersyarat,” ujar kuasa hukum Jesica Wongso, Otto Hasibuan, Jakarta minggu 18 Agustus 2024.

Menurut dia, proses pembebasan bersyarat Jesica Kumala Wongso masih panjang. Setelah dari Kejari Jakarta Timur, proses akan berlanjut ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).

(((Sandi)))
Editor (( Denz ))