GARDA NEWS – MAJALENGKA

Bertempat di Cafe Ambet Jalan Emen Slamet Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa Barat. Tim kuasa Hukum Dede Rizka Nugraha, Mengadakan Jumpa Press, pekan lalu, setelah pulang dari pengadilan negeri ( PN ) Majalengka.

Gugatan yang diajukan terkait pemberhentian pekerjaan proyek pembangunan Revitalisasi pasar Cigasong, yang kini sedang dikerjakan pembangunan pasarnya, Gugatan yang diajukan oleh pihak Tim Kuasa Hukum yaitu, ke Pemda Majalengka. Berdasarkan terbitnya surat keputusan Bupati Majalengka Bernomor: KU.02.06/KEP.131-BKAD/2022, untuk mencabut dan membatalkan surat keputusan Bupati Majalengka, sebelumnya mengenai penunjukan Mitra BGS kepada PT. Purna Graha Abadi ( PGA ), terkait pembangunan pasar Cigasong, tertuang pada Keputusan Bupati ( Kepbup ), Majalengka Nomor : 032/Kep. 899/2020. Persoalan ini,yang sekarang mulai berbuat panjang.

Tim Kuasa Hukum Dede Rizka Nugraha, diantaranya: Rezza Wiharta, SH, CLH. Azis Amuron, SH,.Benny SH dan Agus Purnama, SH. Terkait persoalan pembangunan pasar dalam hal ini, klien saya jelas dirugikan oleh berbagai pihak, baik oleh Pemda Majalengka maupun oleh PT. Purna Graha Abadi ( PT. PGA ), yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum setelah memutuskan sebelah pihak yang dilakukan oleh PT. Purna Graga Abadi ( PGA ), terhadap klien kami, maupun terhadap Pemda, yang mana telah menerbitkan keputusan Bupati ( Kepbup) ini, yang telah memutuskan hubungan pekerjaan mengenai tentang penunjukan Mitra BGS kepada PT. Purna Graha Abadi ( PGA ),⅔ terkait soal pembangunan pasar Cigasong, yang mana PT.PGA telah membuat perjanjian kerjasama dengan klien kami, akan tetapi Klien kami menelan Pil Pahit, “Ini sudah jelas yang dirugikan klien kami, “Kata Rezza Wiharta, Selaku Tim Kuasa Hukum Dede Rizka Nugraha, Kepada Wartawan.

“Kerugian yang dialami klien kami, yaitu kerugian berupa Materil dan I-Materil, sekarang sedang kami, susun berapa kerugian yang di alami dalam mengerjakan proyek pembangunan pasar itu, di Mulai dari awal baik untuk pembangunan pasar darurat yang sedang berjalan termasuk biaya operasional dan gajih pekerja, Jika dihitung secara akumulasi prediksi hampir mencapai ada kisaran mencapai 4 – 5 milyaran, itupun belum termasuk kerugian dalam bentuk pertanggungjawaban pada perusahaan yang diberikan surat penunjukan kerja, pasti ada konsekwensinya, “Kata Rezza dengan nada geram.

“Tim kuasa Hukum sudah ke Pengadilan Negeri ( PN ) Majalengka, telah mendaftar melakukannya register, tinggal menunggu waktu untuk menunggu gugatan, sekarang lagi mengumpulkan bukti-bukti data otentik untuk di persidangan.

“Rencananya gugatan bukan hanya Pemda, PGA, tapi APSI juga akan menerima gugatan dari kami, menurutnya dalam hal ini APSI, yang notabene selaku organisasi pasar banyak intervensi dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan pasar Cigasong tersebut. Nanti bisa dibuktikan dalam persidangan itu,” tambah Benny salah satu Tim Kuasa Hukum Dede Rizka.

“Kami Tim kuasa Hukum masih memberikan tenggang waktu pada semua pihak, untuk duduk bersama mencari salusi upaya penyelesaian sebelum persoalan ini, di bawa ke Meja hijau,Terangnya.

(( Aw ))
editor ( Denz )