Garda News ~ Kajen
Sikap dan tindakan Camat Paninggaran Kabupaten Pekalongan patut mendapat tanggapan serius dari kalangan wartawan yang akan melakukan liputan/ kegiatan di wilayah Kecamatan Paninggaran yang terkesan setiap insan wartawan harus minta ijin Camat apabila akan melakukan konfimasi dan atau liputan di wilayahnya.
Hal mana saat beberapa awak media pada Rabu(6/4) saat akan melakukan konfirmasi terhadap kepala desa Kaliombo Kecamatan Paninggaran terkait adanya informasi dana desa tahap pertama ” dikuasai” oleh Kades.
Kepala Desa Kaliombo, Slamet saat akan dikonfirmasi dikantor tidak berada ditempat yang ada hanya seorang perangkat yang kebetulan sebagai TPK.
Kades Kaliombo, Slamet saat dihubungi melalui telepon selularnya ketika ditanya dana desa pencairan tahap pertama terkait uang yang berada ditangannya membenarkan kalau saat ini uang pencairan dana desa tahap pertama ada pada Kepala Desa.
lanjut kades” anda mau intrograsi saya sudah minta ijin pak Camat belum ? ” kata Kades lewat pesan WhatsApp ya.
Mendapat jawaban yang kurang enak akhirnya beberapa awak media menemui Camat dikantornya.
Ditemui dikantornya sambil berdiri Camat Paningaran, Arif. G mengatakan bahwa setiap wartawan yang akan ke desa desa agar memberitahukan pada Camat.
” benar kalau mau ada kegiatan menemui para kades agar memberitahukan pada kami karena kami yang punya wilayah. Jangan langsung kedesa desa. Hal ini agar kami dapat membantu apabila ada masalah di desa” kata Camat Arif.G.
Tugas Jurnalis atau wartawan berdasarkan undang undang nomor 40 tahun 1999 adalah mengumpulkan informasi data dan fakta dilapangan yang kemudian menyimpan dan membuat sebuah berita kepada publik yang akurat, berimbang dan bertanggungjawab.
Dalam tugasnya disamping dilindungi undang undang pers juga mengedapankan kode etik jurnalistik.” Pungkasnya”.
pewarta ((( Joni )))
editor ( Denz )