GARDA NEWS – INDRAMAYU
Jajaran satuan reserse narkoba ( Satres narkoba ) Polres Indramayu, Telah berhasil membekuk 6 orang pelaku pengedar narkoba dalam Operasi Cipta Kondisi pada bulan suci Ramadhan.
Para pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah hukum polres Indramayu, ada di 6 lokasi yang berbeda ada yang di tangkap di kota dan diwilayah lain yang masih berada di wilayah kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Ajun Komisaris Polisi ( AKP ) Heri Nurcahyo pada saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, pada hari Selasa ( 19/4/2022 ), pada Awak Media, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan, mereka yang di tangkap dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Sabu dan ganja, barang yang berhasil diamankan selain ganja dan sabu diantaranya, Hexymer ada sebanyak 2.979 butir, Tramadol sebanyak 5.550 butir, sabu seberat 5,18 gram dan ganja kering sebanyak 75,79 gram. Barang itu, oleh para pelaku di jual kepada generasi muda dan ke_berbagai kalangan, ” Ujar Heri Nurcahyo.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 111 dan 112 dan atau 114 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya ialah 4 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar, “tandasnya.
(( AW )))
editor ( Denz )