Garda News ~ Kota Banjar
Diduga tindak penipuan dilakukan oleh seorang oknum therapis bekam dan penjual madu sunnah bernama Usev Supriadi atau Usev Bekam (33 tahun), seorang korban berinisial R (45 tahun) yang merupakan warna negara Singapura-Indonesia melapor ke Polres Banjar, Jawa Barat pada Sabtu 16 April 2022.
Proses hukum yang dikuasakan oleh korban kepada saudaranya yg berinisial RRY (35 tahun) yg berdomisili di Purwakarta, Jabar diterima dengan baik oleh pihak Polres Banjar.
Perwakilan sikorban pun menceritakan kronologis kejadian awal mula saat saudari perempuannya berkenalan dengan US melalu jejaring sosial facebook sekitar satu tahun yg lalu, Mei 2021.
Perwakilan sikorban menceritakan,
“Awal mulanya saudari sy menanyakan obat buat sakit di tangan yg sedang dideritanya melalui inbox, karena terlapor sendiri kan basicnya adalah penjual obat-obat herbal..” pungkasnya.
“Tp lama-kelamaan, siterlapor sendiri mulai mengunakan tipu daya dengan tujuan agar korban mengeluarkan sejumlah uang, dengan alasan untuk usaha madu herbal..” imbuhnya.
Tambahan dari si pelapor,
“Terlapor meminta sejumlah uang, dari mulai kecil hingga besar, dengan alasan modal usaha, biaya pengobatan anak, operasi mata, hingga pembelian motor pribadi. Kerugian korban jika dihitung keseluruhan mencapai hingga Rp35,000,000 (Tiga Puluh Lima juta Rupiah)”
Korban R sempat berusaha meminta jalur mediasi yg diwakilkan kepada saudaranya yg berdomisili di Purwakarta terserbut, namu terlapor US menolak dan justru “menantang” agar diproses secara hukum saja.
Terlapor US cukup dikenal sebagai seorang therapis bekam dan pedagang madu herbal di kota Banjar tersebut, terlapor memiliki 2 orang anak dr pernikahan yang ke 2 dan diketahui memiliki 1 orang istri.
“Ironisnya, terlapor mengaku masih single (Duda) kepada sikorban, agar si korban terpedaya dengan rayuannya hingga di iming-imingi pernikahan”
terakhir ucap sipelapor yang mewakili korban.
Saat ini proses hukum sudah ditangani oleh Polres kota Banjar, demi proses lebih lanjut, Polres kota Banjar akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Pewarta : R R
editor ( Denz )