Garda News – Kuningan
Acep Purnama.Bupati Kabupaten Kuningan telah mengambil langkah tegas terkait pencopotan Direktur perusahaan aneka usaha ( PDAU ) darma putra yaitu Dr.Nana Sutisna.karena Bupati Kuningan Selaku kuasa pemilik modal ( KPM ), pemecatan Direktur tersebut disampaikan oleh Sekda Kuningan Dr.H.Dian Rahmat Yanuar pada waktu rapat Direksi dan karyawan di kantor PDAU Rabu ( 5 /01/2022 ).
Dian Rahmat mengakui ditugaskan oleh Bupati untuk menyampaikan perkembangan dari waktu ke waktu seiring kemajuan perusahaan daerah aneka usaha (PDAU ) Darma Putra.
Awal berdirinya PDAU yaitu untuk membantu memberikan kontribusi ke daerah,akan tetapi beberapa tahun mengalami kesulitan dan persoalan menyusul telah terjadi konflik internal.
Sementara kuasa pemilik modal ( KPM ) telah memberikan rekonsiliasi untuk membereskan namun tidak ada progresnya.
Pada akhirnya mulai muncul pertanyaan dari legislatif dan tokoh masyarakat.maka KPM mengambil keputusan untuk segera mencopot jabatan Direktur PDAU, beserta jajaran direksi dan Dewan pengawas.Soal pegawai, KPM tidak ada sangkut pautnya dengan pegawai.Di ketentuannya pegawai itu urusan direktur.Tapi hari ini juga direktur telah memberhentikan semua pegawai.
“KPM memberhentikan direksi silatnya baru pemberitahuan,karena masih ada jeda waktu selama 14 hari dimulai dari sekarang,untuk menunggu waktu penerbitan SK pemberhentian.begitu juga sama halnya dengan pegawai yang diberhentikan oleh direktur,tentu ada waktu sanggahan selama 7 hari ,”Terang Sekda Dian Rahmat Yanuar.
Keputusan KPM berdasarkan Perda No.11, dimana Bupati selaku KPM dapat memberhentikan direksi apabila masa jabatan habis atau bisa diberhentikan sewaktu-waktu dan apabila meninggal dunia.Maka pada hari ini sesuai dengan Perda tersebut bisa memberhentikan,”Ujar Sekda.
pewarta ((( Aw )))
editor ( Denz )