Pemerintah telah Mengangarkan dana subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 sebesar lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun Untuk diberikan kepada Masyarakat kategori Prasejahtera Sayangnya hingga kini Bantuan Pemerintah Pusat Tersebut Kerap kali salah Sasaran Bahkan Pembagian oleh Petugas dilingkungan tidak adil
Seroang Pekerja Rentan yang berdomisili RT/RW 004/007 Kelurahan Benteng kecamatan Nusaniwe Kepada Media ini Selasa,13 September 2022 mengatakan”Bantuan BLT Berturut-turut sampai bantuan Rumah Layak Huni kami tidak pernah Mendapatkan Bantuan itu pada hal kalau bantuan itu diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi dibawa kami ini hanya tukang ojek tapi tidak pernah mendapatkan bantuan sosial apapun”.
Menanggapi hal Tersebut Ketua K-SBSI Provinsi Maluku Dimas Luanmase Kepada Media ini Mengatakan “Pemerintah dalam mendata Warga Calon Penerima bantuan Harus Benar-benar Sesuai aturan dan Transparan sehingga sehingga Butir Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat terwujud di Daerah ini” .
“Bagi saya yang bertanggung jawab penuh terhadap Ketidakadilan ini adalah RT/RW Masing masing Wilayah pada setiap kelurahan ataupun desa karna jika kita lihat dalam Regulasi khsusnya UU Desa mengatakan bahwa,Pasal 3 ayat 1 Permendagri 18/2018, “.
Disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:[
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
Karang Taruna;
Pos Pelayanan Terpadu; dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.”
“RT dan RW bertugas:
membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.”
“Nah jika ada terjadi Pelanggaran Ketidak Adilan disana Maka LKD Tersbut harus bertanggung jawab
Terhadap persoalan dimaksud Masyakarat harus memahami bahwa jika tidak diperlakukan tidak adil maka masyarakat berhak melaporkan LKD kepada Pihak Berwajib karna Ada Ancaman
Hukumannya yaitu:”
“Pasal 15 UU 40/2008 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
“Untuk Itu saya menghimbau kepada kaum Buruh diMaluku khususnya Anggota KSBSI Provinsi Maluku yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Mohon laporkan ke pihak berwajib.”
( Nyongker SairnunyNyongker Sairnuny )
editor ( Denz )