Garda News ~ Pekanbaru

Empat orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban yang merupakan Sekretaris KNPI Riau versi Larshen Yunus dan juga Pempinan redaksi (Pemred) media berita Online, Miftahul Syamsir (33) berhasil diamankan Direktorat reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Riau pada hari Kamis, (17/10/2022).

Dari informasi yang didapat, Ke-4 (empat) pelaku, berinisial DEF Alias Efi Taher (48), HAR Alias Anto Gledor (39), DED Alias David, dan WIS Alias Siwis (42) menyerahkan diri ke Mapolda Riau.

Dalam konferensi pers, Kapolda Riau diwakili Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto dan Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan menyampaikan telah mengamankan 4 pelaku tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap Miftahul Syamsir beberapa waktu yang lalu di kedai kopi di Jalan. Rajawali, Sukajadi, kota Pekanbaru.

” Jumat, (07/10/2022), pelapor dan juga korban (Miftahul Syamsir) bertemu dengan ke 4 (empat) pelaku di salah satu kedai kopi Jalan Rajawali pada pukul 20.00 Wib. Dimana, saat bertemu, pelaku DEF Alias Epi Taher mempertanyakan pernyataan dari korban Miftahul Syamsir yang dimuat di media massa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir yang terjadi di kota Pekanbaru.

Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah Ada Pernyataan Saya Yang Salah” dan dijawab oleh terlapor “ Cara Kau Salah, Ini Namanya Pembunuhan Karakter,” sampaikan Kombes Pol. Sunarto. Selasa Siang, (18/10/2022) saat konferensi pers

Lanjut Kabid Humas Polda Riau, Mendengar jawaban dari korban, pelaku dkk langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka serius dan dibawa kerumah sakit. sambungnya.

Adapun peranan dari DEF Alias Efi Taher dan 3 (Tiga) orang pelaku saat dilokasi mempunyai peran yang hampir sama yaitu menginjak-injak korban saat sudah terbaring di lantai.

” Tersangka DEF Alias Efi Taher mengajak dan membawa 3 (Tiga) Tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban. Selanjutnya, tersangka DEF Alias Efi Taher melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang kerah baju korban sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban. Selanjutnya, HAR Alias Anto Gledor melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak-injak dengan menggunakan kaki pada bagian kepala korban pada saat korban jatuh di lantai.

Kemudian, tersangka DED Alias David juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban yang telah terbaring di lantai. Dan pelaku terakhir CAN Alias Wisis melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca kearah kepala korban dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban,” kata Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan diantaranya, 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban, 1 (satu) buah pecahan piring, 7 (tujuh) buah pecahan gelas, 1 (satu) buah pecahan batu bata, 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold, 1 (satu) unit HP Vivo. tambahnya.

Terakhir, disampaikan Kabid Humas Polda Riau tersebut, pasal yang akan dikenakan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. singkat Sunarto.

(A-R)
editor ( Denz )