Ratusan Pedagang Pasar Bawah kempung Kantor DPRD kota Pekanbaru
Ratusan Pedagang Pasar bawah Gruduk Gedung DPRD, Minta PJ Batalkan PT AAS Sebagai Pemenang Tender
Garda News ~ Pekanbaru
Ratusan Pedagang Pasar Bawah Yang menamakan dirinya Perkumpulan Pedagang Pasar Bawah dan Mahasiswa Pecinta Pedagang Pekanbaru (P3BMP3) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jln. Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (24/10/22) Pagi.
Massa P3BMP3 tampak terlihat membentangkan beberapa spanduk didepan Gedung DPRD Kota Pekanbaru bertuliskan nama Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Selain nama Kepala Disperindag Kota Pekanbaru ini, Nama serta foto Ketua Komisi II DPRD Dapot Sinaga dan Eri Sumarni selaku anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru terbeentang didepan Gedung DPRD Kota Pekanbaru.
Bukan hanya itu, nama dan foto Kabid Pasar Pemerintah Kota Pekanbaru serta foto Pengelolah PT AAS terlihat jelas terpapang di Depan Gedung DPRD Kota Pekanbaru.
Koordinator Lapangan, Irvan, dalam orasinya menjelaskan bahwa Pemenang tender pengelola aset Daerah Pasar bawah Kota Pekanbaru, yakni PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) di duga tidak sah, dan penuh konspirasi untuk kepentingan beberapa kelompok .
Menurutnya bahwa Pada bulan Mei 2022 lalu, pedagang pasar bawah yang telah mengadakan pertemuan langsung dengan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, untuk membahas terkait persoalan yang terjadi di pasar bawah pekanbaru, namun hingga kini, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, belum mengambil kebijakan.
“Kami minta Pj Walikota untuk membatalkan proses tender penunjukkan pengelola pasar bawah yaitu Pt Ali Akbar Sejahtera (AAS),” teriakan Irvan dalam orasinya.
Selain itu, pihaknya menemukan beberapa bukti bukti bahwa PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) diduga telah melanggar aturan sebagai pemenang tender.
“Memang, Pemko Pekanbaru sudah melakukan proses tender pasar bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022. Namun, fakta yang kami temukan dilapangan bahwa di bulan Maret, perusahaan pemenang PT Ali Akbar Sejahtera (PT AAS) ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp 200 juta kepada para pedagang,” katanya.
Selain itu pihaknya juga mempertanyakan Apa alasan PT Ali Akbar Sejahtera (PT AAS) ini berani mengambil sejumlah uang kepada para pedagang pasar bawah. Padahal, perusahaan tersebut belum menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dengan Pj Walikota Pekanbaru dan hanya diumumkan melalui proses tender,” tanyanya.
“Aneh Nya PT AAS ini, berani mengambil dan memperjanjikan sesuatu barang yang bukan barang mereka dijual belikan kepada para pedagang dan ini termasuk perbuatan pidana. Padahal mereka belum menjadi mitra Pemko dan belum ada menandatangani kontrak kerjasama untuk mengelola pasar bawah,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa seharusnya PJ Walikota Pekanbaru Muflihun sudah bisa mengambil tindakan ataupun membatalkan Pt Ali Akbar Sejahtera (ASS) sebagai pemenang tender karena PT Ali Akbar tersebut diduga telah melanggar hukum dan aturan.
“PJ harus ambil tindakan. Kita bicara sesuai fakta yang nyata di lapangan dan sesuai bukti bukti kita. Maka kami minta PJ walikota Pekanbaru, Muflihun harus batalkan PT Ali Akbar Sejahtera pemenang tender sebagai pengelola pasar bawah karena kami duga telah terjadi jual beli kios sebelum tender di mulai yang di lakukan oleh PT ASS,” tegas Irvan.
Sementara itu, salah seorang orator, Zai, meminta kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru agar memanggil dan memeriksa Dapot Sinaga Sebagai Ketua Komisi 2 dan Eri Sumarni Selaku anggota Komisi 2 DPRD Pekanbaru. Dimana Menurutnya, Dapot Sinaga diduga berpihak kepada perusahaan PT AAS Bukan kepada rakyat yang ingin menuntut keadilan, bukan kepada masyarakat yang sudah di rampas haknya.
“Dapot sinaga saat gelar healing bersama pedagang terlihat jelas keberpihakkanya kepada perusahaan PT AAS. Dimana saat rapat itu Dapot Sinaga menyerahkan rekomendasi kepada Disperindaq kota Pekanbaru, padahal rapat tersebut hanya rapat/hearing internal,” jelas Zai dalam orasinya.
Selain itu sebut Zai, pada rapat tersebut tidak memenuhi quorum, yang hadir anggota Komisi 2 hanya 2/3 orang sementara anggota Komisi 2 ada 10 orang.
“Kita duga Dapot sinaga ini ada hubungan dengan Perusaan PT. AAS,” sebutnya lagi.
Menurut masa aksi bahwa atas perilaku yang di lakukan Dapot tersebut diduga telah melanggar kode etik, dan hal itu mereka sudah buat surat pengaduan Kepada BK DPRD Pekanbaru.
“Kita sudah adukan ke BK. Surat telah kita masukan beberapa kali, namun sangat disayangkan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut,” ujar Zai.
Akhir orasinya, Zai meminta kepada Pimpinan DPRD agar memeriksa dan memanggil Dapot Sinaga terkait pengaduan mereka ke BK DPRD atas dugaan pelanggaran Kode etik yang diduga dilakukan oleh Dapot Singa dan Eri Sumarni.
“Saya tegaskan, panggil dan periksa Dapot Sinaga dan Eri Sumardi atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu kami minta kepada BK tindak lanjuti surat pengaduan kami,” tegas Zai.
Kalau pimpinan DPRD Pekanbaru tidak memanggil Dapot dan surat Pengaduan mereka tidak ditindak lanjuti, maka mereka akan menyampaikan Mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.
“Kalau tidak dipanggil dan periksa Dapot maka kami sepakat sampaikan Mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD. Bahwasanya pimpinan DPRD Kota Pekanbaru bukan wakil rakyat akan tetapi wakil perusaan PT. AA,” teriakan Zai dalam orasinya.
Pantauan awak Media , setalah para pedagang menyampaikan aspirasi mereka, perwakilan dari Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru menerima masa aksi dan mempersilahkan perwakilan untuk masuk didalam ruangan,
(A-R)
editor ( Denz )