GARDA NEWS ~ TANIMBAR
Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Sebagai Pengawas Pemerintahan di Kabupaten yang bertajuk Duan Lolat itu diminta agar lebih tegas lagi dalam menyelesaikan setiap persoalan di Desa sehingga tidak merugikan Negara dan Hak-hak Rakyat
Dimas Luanmase Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia K-SBSI Provinsi Maluku kepada media ini Jumat 6/01/23 mengatakan, ada sejumlah Persoalan di Level Pemerintah Desa yang hingga kini belum dapat di Selesaikan Inspektorat KKT Walaupun persoalan yang dihadapi itu sangat mudah untuk diselesaikan.
“Ketidakmampuan Inspektorat KKT dalam penanganan sejumlah temuan di Pemerintahan Desa akan sangat berdampak pada Kerugian Negara maupun terhadap hak-hak kaum Buruh Tani dan Nelayan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saya ambil misal ada Sejumalah Persoalan yang sudah di laporkan Masyarakat Kecamatan Wermaktian kepada Inspektorat KKT namun sampai saat ini semuanya masih bersifat janji manis belaka”. Ungkapnya
“Bagi saya Inspektorat KKT harus lebih “Pekah” dan tegas dalam berbagai penanganan sejumlah temuan di desa apabila ada temuan yang telah mengarah ke tindakan pelanggaran yang harus diproses secara hukum segera di limpahkan ke Aparat Pengegak Hukum (APH) sehingga tidak menimbulkan sistem Pemerintahan Desa yang korup dan merugikan Negara serta Hak-hak kaum Buruh di Kabupaten Kepulauan Tanimbar”.Ujarnya
Mantan Ketua Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS) Ambon
Periode 2019-2022 itu Mengatakan, “Kesejahteraan Masyarakat di Desa harus menjadi Prioritas Utama Pemerintahan, bagaimana mau sejahtera berbagai program dan Kebijakan pemerintah pusat yang di tujukan kepada masyarakat di Desa karena kurangnya pengawasan akhirnya tidak berjalan secara efektif dan efisien”. Tandasnya
“Untuk menjawab itu maka Kepala Inspektorat Daerah KKT harus punya Kebijakan pengawasan
Yang tegas dimana Laporan Pertanggungjawaban keuangan diDesa itu Harus sedetail mungkin
Dan jangan hanya mendapatkan laporan dari Pemerintah Desa namun harus dicocokkan laporan tersebut dengan fakta di Lapangan
Dengan demikian penggunaan Anggaran dana Desa serta
dana Lain-lain di Desa benar-benar digunakan berdasarkan Kebutuhan Warga Masyarakat bukan keinginan sendiri dari Kepala Desanya”. jelasnya
“Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus juga punya sistem Pengaduan terpaduh baik secara offline maupun berbasis digital sehingga warga masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduannya kepada Pemda KKT Setempat dapat mengakses Sistem tersebut mungkin saja bisa lewat Wa/Sms atau Aplikasi mengingat Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki rentang kendali yang cukup luas”.Bebernya
“Perlu diketahui saya punya data bukti dan saksi yang cukup banyak hari ini saya hanya teriak secara umum tapi jika masih tetap tidak ada perubahan alias tidak mau bertobat maka terpaksa saya akan teriak satu-satu bilah diperlukan nanti saya akan datangkan ratusan buruh tani dan nelayan untuk berteriak terkait Persoalan hak-hak mereka yang belum terselesaikan.” Tutupnya
Wartawan:A86GN
editor ( Denz )