Garda News ~ Bekasi

Seorang laki-laki dengan inisial (D) yang merupakan pengendara mobil toyota Vios B 1208 SEH dengan status kredit di Cimb Niaga finance, telah mendapatkan tindakan kekerasan dan INTIMIDASI serta ANCAMAN PEMBUNUHAN dari beberapa orang deb Collector tersebut sekitar 2-3 bulan lalu (14/10/2022-red).

Korban sempat melaporkan kejadian tersebut dan visum, namun oleh pihak Polri masih dimintai keterangan-keterangan lanjutan oleh saksi pasif dan belum diproses secara hukum.

Sdr D yang merupakan klien dan juga salah satu suplier bagian distribusi dan periklanan di media lensafakta.com baru menceritakan perihal kejadian ini 2 bulan setelahnya (Desember 2022).

Kronologis singkat yang disampaikan pada saat kami wawancarai, bahwa sdr D yang saat ini mengendaraai mobil tersebut dicegat dijalan oleh beberapa orang deb collector yang mengaku dari PT Diego Angel Alfresia yakni utusan / EKSEKUTOR dari CIMB NIAGA FINANCE, saat itu sdr D yang tidak mengetahui bahwasanya penunggakan mobil dengan overdue 2 bulan sudah dapat ditarik oleh pihak eksternal leasing hanya bisa pasrah ketika digiring kedalam mobil dan dibawa paksa ke tempat sepi, yaitu tepatnya di Ruko Harco Teknik sekitaran Jababeka.

“Sesampainya disana, saya memberikan penjelasan pun tidak diterima oleh matel” ujar sdr D saat memberikan keterangannya.

“Bahkan, ketika saya merekam kejadian tersebut malah dipukul lengan saya hingga lembam” imbuhnya.

“Diperjalanan, saat mobil ditarik paksa, saya disuruh duduk dibelakang dan diapit oleh 2 orang berbadan besar, tidak boleh berontak sama sekali dan bahkan diancam untuk DIBUNUH jika melakukan perlawanan” pungkas sdr D.

Terakhir sdr D meengatakan,
“Sudah visum, sudah bikin LP juga tapi oleh pihak Polri masih perlu saksi-saksi lain, makanya saya secara pribadi meminta bantuan kepada media lensafakta.com yang kebetulan saya bagian distribusi disana”

Selanjutnya Pemimpin Redaksi lensafakta.com Rendy Rahmantha Yusri, diwaktu terpisah menyatakan,

“Berhubung sdr D merupakan bagian dr keluarga besar media kami, maka kami atas nama lensafakta.com sudah layangkan somasi kepada pihak Cimb Niaga Finance, sebelumnya kamipun mencoba menemui salah satu AR Head Divisi Collection Bp Tri Aprianto, untuk mediasi dan meminta PENJELASAN tentang SOP penarikan yang ala-ala PREMAN ini, NAMUN dikarenakan TIDAK ADA TANGGAPAN yang SERIUS dari pihak CIMB Niaga Finance maka KAMI dari media lensafakta.com dengan tegas menyatakan AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM” ujarnya dengan tegas.

Sebagaimana diketahui, penarikan kendaraan DIJALAN merupakan pelanggaran undang-undang, hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia.

APALAGI, penarikan tersebut dilakukan dengan tindakan kekerasan dan INTIMIDASI yang disertai ancaman PEMBUNUHAN oleh pihak leeasing, maka dapat dituntut dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Terkait simpang siur yang beredar tentang persoalan BOLEHNYA pihak leasing yang melakukan penarikan SEPIHAK saat nasabah melakukan wanprestasi, maka telah kami minta keterangan jelas dari pihak MK terkait hal tersebut.

“Oleh karena itu, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas terhadap Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999″*

“Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ BERTENTANGAN dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan PENGADILAAN yang telah berkekuatan hukum tetap” tegas MK.

“Saya Pemimpin Redaksi media lensafakta.com mempertanyakan soal SOP PENARIKAN ALA PREMAN yang dilakukan oleh pihak CIMB NIAGA ini, oleh karenanya, sdr Apri (AR Head-red) yang ketika dimintai kejelasan malah memberikan jawaban yang terkesan mencari pembenaran DAN MENANTANG jika ingin di proses secara JALUR HUKUM” imbuh Rendy.

“Maka dengan tegas saya nyatakan SIKAP, saya akan menempuh JALUR HUKUM melawan PIHAK Cimb Niaga”. Ujarnya lagi.

Saat ini kasus sudah ditanggani oleh Polres dan dalam proses pemanggilan oleh pihak Polres Metro Bekasi,

” Kami mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang dengan cepat menanggapi laporan dari rekan kami, agar tidak ada lagi pihak-pihak leasing yang semena-mena dalam melakukan penarikan DIJALAN menggunakan jasa para PREMAN” Ujar Rendy terakhir.

(Tim-Redaksi)