GARDA NEWS – KUNINGAN

Terus bergulir polemik terkait tunda Bayar APBD kabupaten Kuningan, Di tahun 2022, disaat banyak pihak yang terus-menerus menyoal dan mengkritik, sampai ada rumor akan ada isu muncul pemakzulan kepada Bupati Kuningan, H.Acep Purnama.
Pengusaha selaku korban tunda bayar akhirnya angkat bicara.


“Pengusaha memang memaklumi dengan adanya tunda bayar pekerjaan APBD tahun 2022 oleh Pemkab Kuningan, “Ucap H. Indra Gunawan selaku pembina himpunan pengusaha muda Indonesia ( HIPMI ) Kabupaten Kuningan dan juga selaku Pengurus Kadin Propinsi Jawa Barat.


“Diakui Indra sebagai pengusaha dengan belum terbayarkan Duit pekerjaan pada tahun 2022, Oleh pihak Pemkab Kuningan, Ia bersama rekan pengusaha lain, itu di anggap hal biasa, sebab pembayaran hanya mundur waktu saja, bukan berarti tidak di bayar.


Bagi pengusaha yang jelas ada kepastian pembayaran dan menunggu waktu saja.
“Lagi pula kasus seperti ini bukan hanya dialami di kabupaten Kuningan, Akan tetapi ada beberapa Kabupaten lain juga sama, mengalami kemunduran pembayaran bahkan sampai terjadi 3x lipat lebih besar nilai Duit nya jika di bandingkan dengan nilai Duit di kabupaten Kuningan,” Ungkap H.Indra Gunawan.


“Menurut H. Indra
Komitmen dari Pemkab Kuningan melalui sekertaris daerah ( Sekda ), juga sudah jelas bahwa tidak lama lagi dalam tempo waktu dekat akan segera ada pembayaran tunda Bayar APBD tahun 2022, “Terangnya.
Ditempat terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Kuningan, Dr. A Taufik Rochman, Ia mengklaim belum stabilnya kondisi keuangan daerah di Kabupaten Kuningan, yang menyebabkan terjadinya defisit anggaran pada tahun 2022.


” Dijelaskannya Taufik defisit anggaran ini akibat menurunnya pendapatan daerah baik yang berasal dari pendapatan Asli Daerah ( PAD ) maupun Dana Transfer ke Daerah ( TKD ) “sebut Taufik, Di kantornya, Selasa ( 23/01/2023 ), kepada Garda News.


Masih lanjut Taufik Utang daerah kepada pihak ketiga ( Rekanan ) dengan terjadinya terhambat pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga sesuai dengan kontrak kerja dengan Pemkab Kuningan, penundaan pembayaran ini, kepada pihak ketiga tersebut. “Diakui sebagai utang daerah yang menjadi kewajiban besipat mengikat, akan tetapi harus melalui mekanisme sehingga Pemkab belum bisa melakukan proses pencairan untuk kegiatan yang di tunda pembayarannya karena belum masuk dalam APBD tahun anggaran 2023,” Pungkasnya.

(( AW ))
editor ( Denz )