GARDA NEWS – SUMEDANG

Pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20% dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.

Hal ini telah diatur dalam peraturan presiden ( Perpres ),No 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan belanja negara.

Dimana pemerintah desa Banjar sari, kini sedang giat-giatnya melakukan program ketahanan pangan yang melibatkan 33 dari unsur Rukun tetangga ( RT ) dan 8 dari unsur rukun warga ( RW ), yang menyulap lahan tidur menjadi lahan produktif seluas 4,5 hektar.

Adapun pembagian lahan untuk RT diberikan lahan garapan seluas 300 bata/RT, sedangkan RW diberikan lahan seluas 100 Bata, untuk pengelolaan tanaman cabe rawit perhektar dibutuhkan pohon cabe rawit sebanyak 25.000 biji pohon, total keseluruhan hampir mencapai sebanyak 1015 ribu pohon cabe rawit, untuk tumpangsari ditanami jenis kacang-kacangan dan bawang daun.

“Dalam program pemberdayaan masyarakat ini, melibatkan unsur Rukun tetangga ( RT ) dan dari unsur Rukun warga ( RW ), guna meningkatkan kesejahteraan taraf hidup ekonomi masyarakat pedesaan.

Demikian Penyampaian Kepala Desa Banjar Sari, Ucu Aji Muttakin, pada saat ditemui, Garda News, Senin ( 13/02)2023 ), di lokasi lahan program ketahanan pangan yang berada di dusun sedasari Desa Banjar Sari Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Kepala Desa Banjar Sari, Ucu Aji Mutakin, “Mengatakan, bahwa kegiatan ketahanan pangan ini, dibiayai bersumber dari anggaran dana desa ( DD ), sebesar Rp. 200.000.000., guna penanaman cabe rawit yang dilakukan oleh masyarakat bersama RT dan RW, “Dijelaskannya, “Ucu program ketahanan pangan itu, “Kita laksanakan di areal milik lahan tanah aset Desa Banjar Sari,

“masih lanjut, “Ucu program ini bertekad untuk mensukseskan program ketahanan pangan nasional demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “Ucu, mengharapkan masyarakat dalam meningkatkan sumber daya pangan untuk menciptakan kehidupan dan ekonomi masyarakat yang lebih baik, “Jelasnya.*

(( AW/ R Mna ))
editor ( Denz )