Garda News ~ Nias Selatan

Sesuai hasil konfirmasi kepada Elikasim halawa Mantan Bendahara Desa Lolohowa kecamatan lolowau kabupaten Nias Selatan propinsi sumatera utara kepada media, saat dihubungi via telepon seluler jum’at (03/3/2023), soal uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020, yang di kabarkan diduga digelapkan atau berada di tangan mantan Bendahara, itu tidak benar, tapi yang sebenarnya berada di tangan kepala desa an. TAFAKHOI HALAWA.

“Itu tidak benar pak, uang ada di tangan saya, tapi di tangan kepala desa pak 100%. kalau saya tidak ikuti pasti saya di pecat, tapi karena perintahnya saya ikuti, memangsih masih banyak yang belum dia tandatangani yang diambilnya sama aku uang, tapi di buku catatan harian saya ada dan disitu tercatat semua, harinya, berapa diambil kepala desa ada semua sama aku itu.”ujar mantan bendahara desa Lolohowa itu.

Elikasim halawa mengatakan, setelah selesai melakukan penarikkan sejumlah uang di BANK BRI, langsung saya serahkan kerumahnya,  karena tidak jauh disamping BRI Lolowau rumahnya pak kades dan ada sebagian bukti kwitansi sejumlah uang yang diambil oleh kepala desa lolohowa .”bebernya.

“Selesai kita ambil uang di BRI langsung saya antar kerumahnya, kata kepala desa, anggaran Dana Desa itu anggaran kepala desa, saya hanya mengikuti perintah dia, kalau dia bilang kasih semua uang itu, uangnya saya kasih, saya bilang nanti sama dia tolong tandatangani kita buat kwitansi, dia bilang sama aku gak usah.”jelas Elikasim Halawa.

Lebih lanjut Elikasim Halawa menjelaskan bahwa, menurut dia, tidak ada lagi wewenangnya masalah uang DD atau ADD di Desa Lolohowa Tahun 2020. alasannya karena ia sudah di berhentikan/dipecat sebagai bendahara, semua berkas dan aset desa telah ia serahkan kepada kepala desa.

Elikasim Halawa menjelaskan, Yang penting tidak ada sangkut pautnya sama saya, karena saya sudah dipecat, dan semua aset desa itu telah saya kembalikan. terlebih-lebih Laptop, dan berkas sudah saya serahkan apalagi uang.

Terakhir penyerahan aset desa pada hari jum,at (31/12/2021 ) berupa laptot merek Acer Type RYZEN yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020 sudah saya serahkan, pada hari itu, saya lagi menjabat sebagai Kaur perencanaan dan yang menerima, Eka wisman pebruanus Giawa bersama Tafakhoi halawa kepala desa lolohowa, dan di saksikan. Mareti halawa, (tokoh masyarakat),Dermawan halawa (kaur keuangan ), Beniaro Waruwu (seksi pemerintah), di atas materai 10rb”tandasnya.

Mantan Bendahara ini menyampaikan pernyataan keras bahwa, jika nanti sampai diranah hukum, yakni, di Kejaksaan dan di pengadilan, pihaknya akan membongkar semua bukti-bukti bahwasanya apa yang dituduhkan kepadanya selama ini tidak benar.”tandasnya.

“Tapi disitu nanti saya bongkar kalau sampai di kejaksaan atau di pengadilan, biarkan saja apa yang dibilang kepala desa dulu. Tapi menurut saya tidak takut, dan tidak ada di pernyataan saya jika saya dipecat di potong gaji, kenapa disebut gara-gara uang tahun 2020 gak ada pernyataan saya seperti itu.”ujarnya.

Disisilain sekalipun pihaknya telah menandatangani surat berita acara saat di panggil di Kantor Camat Lolowau, dan surat pernyataan yang isinya adalah mengakui, bahwa sejumlah uang ia bertanggung jawab dan utuh Tahun Anggaran 2020. Namun itu menurut nya tidak ada lagi sangkut pautnya, karena dia sudah di berhentikan/dipecat”ucap Elikasim.

Pewarta. ((F. Laia))
Editor ((Denz))