GARDA NEWS ~ PEKANBARU
Beberapa nama mulai digadang-gadang akan menjadi Pj Gubernur Riau di tahun 2024 mendatang untuk menggantikan posisi Gubernur Riau Syamsuar, salah satunya adalah Wakapolri, Komjen Pol Dr Drs Gatot Eddy Pramono MSi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, menilai sosok Gatot sangat layak dan potensial menduduki posisi sebagai Riau 1.
Iwan P mengatakan, dengan bekal pengalaman Gatot selama menjabat di beberapa instansi kepolisian, Gatot memiliki banyak pemahaman terkait kondisi Riau yang masih memiliki banyak PR.
“Kami mendukung Bapak Gatot Eddy Pramono untuk menjadi Pj Gubernur Riau, beliau bisa membawa perubahan di bumi lancang kuning ini,” ujar Iwan, Minggu (5/3/2023).
Komjen Pol Gatot Edy yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ) dua periode. Pada masa khidmat 2019-2023 ia terpilih menjadi Ketua PMRJ, dan dia kembali terpilih menahkodai PMRJ masa khidmat 2023-2026.
Adapun, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.
Terkait penunjukan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Untuk anggota Polri aktif, diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam UU TNI dan UU Polri, pada intinya mengatur bahwa anggota TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Aturan mundur dan pensiun diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April.
UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. Gubernur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.
(A-R)
editor ( Denz )