Garda News ~ Tanggamus
Aparatur Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) melaporkan mantan kepala Pekon (Kakon) setempat ke pihak Inspektorat Kabupaten setempat.
Menurut salah satu aparatur pekon berinisial A yang juga bersama rekan-rekannya menyerahkan berkas laporan pengaduan yang diyakini sebagai barang bukti kepada pihak inspektorat setempat, Rabu (02/02/22).
” Ya, kami aparatur pekon negeri agung kecamatan BNS mengadukan permasalahan kami ke pihak inspektorat, karena hingga saat ini kami belum menerima gaji (siltap) satu tahun penuh, terhitung dari bulan Januari hingga Desember tahun 2021″ ungkapnya.
Dikatakannya, dirinya bersama dengan aparatur pekon lainya sudah sering mempertanyakan hak mereka kepada mantan kakon tersebut, akan tetapi hingga saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan.
” Dari bulan lima (red-Mai 2021) kami menunggu gaji kapan dibayarkan, karena saat itu dia (red-kakon) masih menjabat ya kita tunggu, sudah sangking sabarnya kita, satu tahun lebih menunggu tetapi yang bersangkutan belum juga ada itikad baik, makanya kami mengadukan mantan kakon ke inspektorat,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan aparatur pekon setempat inisial A, dengan dilaporkan nya permasalahan ini ke inspektorat, dirinya berharap gaji (siltap) yang sudah menjadi hak nya dapat dibayarkan.
” Harapan kami, hak kami diberikan, ya kami disini (red-inspektorat) meminta hal ini untuk ditindaklanjuti kebenarannya,” pungkasnya.
Sementara sekretaris inspektorat tanggamus Gustam Afriansyah mengatakan, dirinya telah menerima laporan pengaduan dari aparatur pekon negeri agung kecamatan BNS.
” Berkaitan dengan pengaduan ini akan kita pelajari, Insya Allah dengan waktu yang tidak lama akan kita telaah dan analisa, dan akan kita tindaklanjuti ketahap selanjutnya,” ujar Gustam.
Gustam juga mengatakan, jika indikasi nya sesuai apa yg disampaikan, seharusnya mantan kepala pekon memberikan apa yang sudah menjadi hak-haknya aparatur, sesuai dengan SK nama-nama aparatur pekon tersebut.
“Dalam minggu-minggu ini akan kita klarifikasi, kita konfirmasi ke mantan kepala pekon apa yang telah disampaikan, jika dari awal SK mengakui, ya segera untuk menindaklanjuti atau menyerahkan hak-haknya aparatur tersebut,” ujar Gustam”.
pewarta (((Darwin)))
editor ( Denz )