Garda News ~ Tanggamus
Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, antara sepeda motor Yamaha RX King BE 7146 QO dan Honda Beat BE 2640 ABF, Rabu tanggal 03 Mei 2023.
Atas peristiwa tersebut, Satlantas Polres Tanggamus telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dibantu aparat pekon juga mengevakuasi korban luka-luka ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.
“Satu korban meninggal dunia di TKP, satu di rumah sakit,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Kasat mengungkapkan, identitas pengendara sepeda motor RX King BE 7146 QO bernama Oksa (24), wiraswasta warga Pekon Napal, Bulok, Tanggamus, kemudian pengendara Honda Beat BE 2640 ABF bernama Sardam (52), petani warga Pekon Tengor, Cukuh Balak, yang membonceng putranya bernama Denis Anggara (13).
Akibat kejadian, korban Oksa menggalami luka pecah kepala bagian belakang, pendarahan pada hidung, gigi rontok, lecet muka sebelah kiri, ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Mitra Husada Pringsewu.
Selanjutnya, korban Sardam, mengalami luka pecah kepala bagian belakang, robek pada pelipis mata sebelah kanan, pendarahan pada hidung, meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Untuk korban Denis, mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, pendarahan pada hidung dalam kondisi sadar yang saat ini dirawat di RS Mitra Husada Pringsewu,” ungkapanya.
Dijelaskan Kasat Lantas, kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa bermula berjalan dengan kecepatan tinggi sepeda motor Yamaha RX King BE 7146 QO dari arah Sukamara menuju Pematang Nebak, Bulok.
Ssampainya di TKP, pengendara RX King mengambil lajur kanan dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraanya, pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2640 ABF.
“Akibatnya sepeda motor Yamaha RX King BE 7140 QO tidak dapat menghindar dan terjadi tabrakan kedua kendaraan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, terhadap korban Sardam yang meninggal dunia telah diantarkan ke rumah duka menggunakan ambulance pekon tengor dan korban Oksa juga telah diserahkan kepada pihak keluarganya.
Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas juga melengkapi prasyarat berkendara baik surat-surat, helm maupun kelengkapan lainnya.
“Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, tentunya dapat mencegah kecelakan, sebab kecelakaan pasti diawali pelanggaran. Terlebih korban tidak memakai helm sehingga mengakibatkan fatalitas,” imbaunya.
(Darwin)
editor ( Denz )