Garda News ~ Pekanbaru
Terkait informasi yang beredar dimasyarakat mengenai dugaan barang bukti satu unit buldozer hasil temuan operasi gabungan pengamanan di hutan lindung bukit batabuh kabupaten Kuansing telah berada di sumatra barat. Tim DLHK Provinsi Riau langsung membentuk tim dan langsung turun kelapangan untuk menelusuri informasi tersebut.
Untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Kabid Penaatan dan penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Riau Mohd Fuad, S.H. diruang kerjanya, awak media berhasil mewawancara Mohd Fuad untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Senin (7/2/2022).
Kepada awak media, Mohd Fuad mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri informasi yang beredar dimasyarakat tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Sumatra Barat serta didampingi Kepolisian Wilayah Sumbar. Berdasarkan titik kodinat yang tercatat pada photo yang beredar selama ini, didapati bahwa alat didalam photo tersebut berada di desa Kamang.
Fuad menjelaskan setelah tim yang dibentuknya sampai di desa tersebut, didapati bahwa orang yang selama ini dianggap sebagai pemberi uang kepada oknum DLHK Riau yang bernama Raisa ternyata bukanlah Raisa si pengurus alat berat tersebut. hal ini kata Fuad dikonfirmasi langsung oleh suami Raisa kepada tim DLHK Riau. “beliau mengatakan itu bukan Raisa. dan suaminya sudah membantah itu dimedia. dia juga membantah telah mentransfer kepada DLHK sebesar Rp 50 Juta,” kata Mohd Fuad.
Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Riau itu menghimbau kepada masyarakat apabila ada memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menghubungi pihaknya supaya perkara ini dapat segera diselesaikan
“Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat, mari kita sama sama mengawal perkara ini, agar perkara ini betul betul jalan pada koridornya dan mengungkap segala fakta, dan siapa pun yang memiliki informasi kami akan mintai keterangannya. mudah mudahan dengan bantuan media, bantuan masyarakat dengan memberi kami data-data yang valid perkara ini mudah kita selesaikan secara baik dan secara hukum,” kata Mohd Fuad.
Terkait komitmen DLHK Riau untuk menyelesaikan perkara ini, Mohd Fuad mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan agar tercukupinya dua alat bukti sehingga dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kami atas nama kepala dinas dan seluruh jajaran DLHK Riau berharap kasus ini sampai ‘kemeja hijau’. sesuai dengan kewenangan penyidik yang diberikan undang-undang sampai P21. dan kami juga berharap perkara ini betul-betul jelas, karena ini bergantung kepada keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang kami kumpul. perkara ini tetap berlanjut tidak ada yang kami tutupi dan tidak ada yang kami sembunyikan. Cuma ada kode etik bahwa berita acara penyelidikan tidak semuanya bisa kami ungkap, karena proses penyelidikan masih berjalan, dan belum kami simpulkan secara utuh, dan terlalu dini bagi kami menjustice sesuatu yang jelas, saya pastikan kasus ini tetap berjalan,” pungkas Mohd Fuad.
Mohd Fuad menegaskan saat ini pihaknya lebih fokus terhadap penyelamatan hutan lindung di Bukit Batabuh, meskipun diakuinya saat ini banyak informasi yang simpang siur terkait perkara ini.
“Komitmen DLHK fokus kepada penyelamatan hutan Bukit Batabuh. memang banyak informasi yang simpang siur yang menguras pemikiran kami. tetapi kami fokus penyelamatan Bukit Batabuh, itu prioritas pertama. kami berharap juga kepada masyarakat jangan terlalu cepat menfonis sebelum selesai perkara ini. karena kami fokus kepada penanganan kasus ini, agar hutan lindung Bukit Batabuh ini sama-sama menjadi kebanggan Riau,” beber Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Riau itu.
Pada kesempatan itu awak media juga sempat mengkonfirmasi terkait kondisi alat berat Buldozer yang menjadi temuan tim gabungan saat melakukan operasi pengamanan di hutan lindung Bukit Batabuh kabupaten Kuansing itu kepada Sub koordinator Penegakan Hukum DLHK Riau Agus Suryoko, S.H.,M.H.
Agus menjelaskan pada saat tim operasi melakukan pengamanan hutan lindung di Bukit Batabuh ditemukanlah alat berat buldozer didalam kawasan hutan dalam kondisi rusak dan alat tersebut ditutupi dedaunan. karena saat ditemukan alat berat tersebut tidak ada orang yang bertanggung jawab terhadap alat berat itu, kemudian pihaknya mendatangkan mekanik dan operator untuk menjemput alat buldozer itu. karena buldozer tidak bisa dihidupkan, setelah dicek oleh mekanik, rupanya buldozer tersebut dalam kondisi rusak berat. sehingga untuk mengupayakan dalam rangka proses penanganan perkaranya, sebagian onderdil dari alat berat tersebut dilakukan pengamanan dibawa kekantor sebagai bukti. dan sampai saat ini masih ada dikantor,” terang Agus.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Agus, “mengapa hanya onderdilnya saja yang diamankan?, karena memang kondisi medannya yang sangat berat. sedangkan kita pada saat operasi tersebut kami telah menyiapkan mobil Trado untuk membawa alat berat Buldozer itu.tetapi karena mekanik tidak sanggup memperbaikinya, maka kita ambil lah beberapa onderdil dari mesin buldozer tersebut,” ungkapnya.
Agus juga menjelaskan kalau diukur mengunakan GPS jarak alat berat itu dengan jalan aspal lebih kurang 3,5 kilo meter dengan medan terjal berbukit, dan mobil Trado pun tidak bisa masuk ke sana karena jalannya terjal berbukit jalan tanah. “dan kondisi waktu itu hujan juga sehingga tidak bisa dibawa keluar,” ungkap Agus.
“makanya tim mengambil onderdil atau jantung dari mesin tersebut untuk diamankan sebagai pembuktian. sehingga kita berharap dengan bagian dari itu, kita proses pengumpulan bahan keterangan penyelidikan siapa yang bertanggung jawab berkaitan dengan kegiatan tersebut (ilegal loging-red). mudah-mudahan ada titik terang lah siapa yang melakukan perbuatan itu,” kata Agus Suryoko.
Sub koordinator Penegakan Hukum DLHK Riau itu menegaskan, meskipun yang diamankan bagian onderdil dari alat berat buldozer, secara hukum, alat bukti bukan merupakan barang bukti satu-satunya untuk menaikkan suatu perkara, berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP menyatakan terkait memproses perkara itu minimal ada dua alat bukti. bagian dari alat berat itu sudah menjadi pembuktian bagi kita bahwa alat itu menjadi sarana untuk membuka kawasan hutan (ilegal loging-red). “karena kondisi pada waktu itu, yang bisa diamankan bagian dari onderdil. itulah menjadi bukti kita. siapa yang terkait nanti yang bertanggung jawab. tentu dengan adanya proses hukum penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan. itulah yang dilakukan oleh penyidik. dan proses penyelidikan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum,” pungkas Agus Suryoko.
Ditambahkan oleh Kabid Penaatan dan penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mohd Fuad, bahwa barang bukti bukan merupakan alat bukti. dalam pasal 184 KUHP itu ada lima alat bukti. untuk melanjutkan proses penyelidikan minimal ada dua alat bukti yakni ada keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk surat, dan keterangan ahli.
“jadi walaupun barang buktinya belum ditemukan, masih onderdil, perkara ini tidak mengurangi penyelidikan, karena proses peristiwanya kan telah terjadi, jadi barang bukti ini bukan merupakan alat bukti, seandainya barang bukti itu dihilangkan dan tidak ditemui, peristiwa tindak pidana kehutanan itu sudah terjadi, maka prosesnya tetap jalan. kami mengupayakan mengumpulkan minimal dua alat bukti. agar bisa kami tingkatkan pada proses penyidikan. tetapi saat ini masih tahap penyelidikan mengumpulkan alat-alat bukti,” tutup Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Riau Mohd. Fuad.
pewarta (((A-R)))
editor ( Denz )