Garda News ~ Tanimbar

Keadilan Sosial harus terus dilaksanakan secara merata di seantero tanah air, hal ini merupakan cita-cita luhur dari pendiri dan pejuang bangsa Indonesia, sayangnya jika kita melihat fakta hari ini keadilan sosial khusus jaminan sosial ketenagakerjaan khusus BPJS Ketenagakerjaan Hanya dapat dilaksanakan pada daerah atau unit kerja yang dapat terjangkau sementara mereka yang ada di pelosok belum tentu mendapatkan itu.

Dimas Luanmase Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Provinsi Maluku yang juga merupakan Pimpinan Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI) SBSI Maluku Kepada media ini Kamis 1 Juni 2023 Mengatakan, Pelaksanaan Inpers Nomor 2 Tahun 2021 di Tanimbar masih jauh dari Harapan, Faktanya Hampir Semua Desa di Tanimbar belum memahami Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Hal jika Kita lihat Pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Halaman 10 butir 25 Huruf A dan seterusnya Jelas mengatakan untuk Bupati/Wali Kota menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan di wilayahnya baik bagi pekerja penerima upah mapuan pekerja bukan penerima upah, Pegawai pemerintah non Asn,penyelenggara pemilu harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Saya ingin Kasih masukan kepada penjabat Bupati Tanimbar yang baru dilantik jangan terlalu berekspetasi tentang pembangunan yang sifatnya “selangit” tetapi hak-hak dasar hidup masyarakat seperti BPJS Ketenagakerjaan harus diprioritaskan karena itu sangat penting sekali lagi itu sangat penting bagi masa depan Masyarakat di Tanimbar.

Mari kita lihat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang pertama Bagi Pekerja Penerima Upah:
1.JAMINAN HARI TUA (JHT)
Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.
Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Di mana pembagiannya 2 persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau nggak lagi bekerja.

2.JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.
Manfaat jaminan kecelakaan ini akan kamu dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut kamu juga akan mendapatkan santunan upah selama kamu nggak masuk kerja.
Jaminan yang akan kamu dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang kamu dapatkan. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.

3.JAMINAN KEMATIAN (JKM)
Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris. Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

4.JAMINAN PENSIUN (JP)
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun. Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia. Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

5.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.

Diatas tadi itu manfaat BPJS Ketenagakerjaan Buruh/Pekerja Penerima Upah, Sekarang kita lihat yang Kedua adalah bagi Pekerja bukan Penerima Upah (BPU) Seperti Pentani, Nelayan,Buruh bangunan, Buruh pelabuhan ojek,sopir, pembantu rumah tangga, pemulung sampah dan lain-lain akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1.Perlindungan Kecelakaan Kerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi pada saat menjalankan pekerjaan.
Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, peserta BPU berhak mendapatkan santunan biaya pengobatan dan jaminan kematian.

2.Perlindungan Jaminan Hari Tua
Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan hari tua bagi pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan BPU menyediakan fasilitas program jaminan hari tua.
Pada saat masa pensiun tiba, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU berhak mendapatkan uang pensiun yang telah disimpan sebelumnya.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat diikuti oleh peserta BPU secara sukarela.

3.Perlindungan Jaminan Kematian
Jaminan kematian adalah manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah / non upah yang penting, dimana jika peserta BPU meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan yang telah ditentukan.

Demikian Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Harus dinikmati oleh semua masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berhak mendapatkannya, bagi Bapak/Ibu Warga yang ingin mengetahui lebih Lanjut Tentang Penggerak Jaminan Sosial Sosial Perisai BPJS Ketenagakerjaan Silahkan Hubungi Bpk Dimas Luanmase 081247423931/Semoga Bermanfaat Bagi Pemerintah dan Masyarakat di Tanimbar.

Pada Momen Hari lahirnya Pancasila saat ini sekiranya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat Benar-benar melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan Semangat Pancasila khususnya butir ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Kita menuju Tanimbar Sejahtera.

Wartawan: A86
editor ( Denz )