GARDA NEWS ~ PALEMBANG

Terkait pencarutan namanya oleh LSM MAK dan beberapa media Online, Marizal alias Dang angkat bicara dengan mengadakan mengklerifikasi dengan beberapa wartawan di Rumah makan Pamili yang berlokasi di Jalan Mayjen Sartubi Darwis Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel. Minggu (18/06/2023).

Dalam Klerifikasi tersebut yang bersangkutan membantah keras terkait tudingan pemberitaan yang menuduh mobil Grand max BG 8453 TE pengangkut BBM Ilegal itu miliknya dan yang bersangkutan tidak senang juga rumahnya dicantumkan dalam pemberitaan tersebut, maka yang bersangkutan akan mengambil langkah hukum.

Kalau memang benar pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media Online tersebut tanpa adanya konfirmasi, maka sudah jelas wartawan yang memberitakan tersebut telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan penyampaian Marizal alias Dang dihadapan wartawan mengatakan, merasa telah dipitnah dan dicemarkan nama baiknya dan nama baik keluarganya.

” Saya atas nama pribadi dan keluarga merasa tidak senang dengan tuduhan dan pemberitaan dibeberapa Media Online beberapa hari yang lalu yang telah mencatut nama baik saya” katanya.

Diajuga menyampaikan, terkait mobil Grand Max BG 8453 TE yang mengangkut BBM ilegal yang tertangkap tersebut bukan miliknya dan dirinya tidak tahu menahu.

” Mobil yang dituduhkan milik saya tersebut tidak benar dan saya memang tidak tahu menahu tetang mobil tersebut” ucapnya.

Diajuga merasa tidak senang rumahnya dimasukan didalam pemberitaan tersebut, karna menurutnya ini sudah menyangkut pribadi.

” Karna ini sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga, maka saya akan mengambil langkah hukum, saya juga tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan yang menerbitkan pemberitaan tersebut” ujarnya.

Dang juga menambahkan, dirinya tidak mengelolah BBM ilegal tersebut ” Saya memiliki usaha berkebun nanas dan jual beli sapi” pungkasnya.

Mirwan Biro Palembang
editor ( Denz )