GARDA NEWS – KUNINGAN

Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon melakukan untuk membahas terkait perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air yang berada di Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan propinsi Jawa Barat.

Pembahasan yang paling pokok yaitu : mengenai kenaikan besaran kompensasi Air menjadi Rp 300/m3, yang semula hanya Rp 206/m3.

Dalam rapat pertemuan untuk pembahasan bertempat di perusahaan air minum ( PAM ) tirta Kemuning Kabupaten Kuningan, Senin ( 19/6/2023 ).

Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, M.Si, dalam perjanjian kerjasama tentang pengelolaan sumber mata Air Desa Paniis telah disepakati antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon sejak tahun 2009, namun seiring berjalannya waktu, didalam perjanjian tersebut, mengalami dua kali perubahan Yaitu; pada tahun 2012 dan 2021.

“Ketika pada perubahan pertama di tahun 2012, untuk besaran kompensasi awal Rp 80/m3, Ini mengalami peningkatan menjadi Rp 110/m3 setalah dikurangi adanya toleransi kebocoran 20%, “Ungkap Sekda Dian.

Masih sambung Sekda Dian, di pertemuan pada tahun 2023 sekarang ini, tentunya mengenai adanya perubahan perjanjian kerjasama yang ke tiga kalinya, walaupun sebelumnya sudah ada pertemuan antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon, pada tanggal 29 Maret 2023 di Perusahaan Air Minum ( PAM ) Tirta Kemuning yang dijuluki kota kuda Kuningan.

“Dalam Pembahasan yang masih alot terakhir Pemkot Cirebon di wakili oleh asisten pemerintahan dan Kesra kota Cirebon, yang menyampaikan beberapa poin penting menyangkut perihal besaran dana kompensasi pengelolaan sumber mata Air Desa Paniis yang disesuaikan dengan semula Rp 206/m3 naik menjadi Rp 250/m3, mengenai toleransi kebocoran atas pengelolaan sumber mata air tidak berubah tetap dipertahankan sebesar Rp 20%, alasan ini, mengacu Kepada keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernomor 27/PRT/M/2016, tentang mensyaratkan angka kebocoran air sampai dengan jaringan distribusi utama saja tidak melebihi dari 20%. Adapun mengenai perpipaan yang terpasang saat ini sudah melebihi usia teknis, “Kata Sekda Dian.

Lanjut Sekda Dian, pihak Pemkab Kuningan minta kepada Pemkot Cirebon agar supaya ada penyesuaian besaran kompensasi naik menjadi sebesar Rp 300/m3, Penyesuaian ini, didasarkan pada data kenaikan dana kompensasi pada perjanjian awal tahun 2009 – Rp 80/m3, tahun 2012 – Rp 110/m3, hingga tahun 2021 senilai Rp 206/m3.

“Dikatakan Sekda Dian, kenaikan tersebut jika dihitung mengalami kenaikan sekitar 12,5% dalam pertahunnya, jadi dengan data itu, seharusnya naik menjadi Rp 357/m3, “Ujar Sekda Dian yang didampingi Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan SDA Setda, Kepala Bappenda, Kabag Tapem dan BPKAD serta Plt Direktur PAM Tirta Kemuning Kuningan dan dari unsur lainya.

“Dengan adanya pembahasan ini, akan tercapai kesepakatan untuk memperkuat kerjasama antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis dari hasil pertemuan hari ini, untuk finalisasi keputusan perubahan perjanjian kerjasama rencana akan berlangsung dalam waktu dekat di Kota Udang, “Bebernya.

(( AW ))
editor ( Denz )