Garda News ~ Nias Selatan
4 dari 7 orang anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Bawosaloo Dao – Dao Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan (Nisel) terpaksa menelan nasib pahit usai pembahasan RAPBdes, RKPDes TA. 2023 bersama Kepala Desa Bawosaloo Dao – Dao.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang anggota BPD Bawosaloo Dao – Dao, Kecamatan Hilimegai Benasokhi Ndruru kepada media saat ketemu di warung kamis,29/6/23 di teluk dalam
Benasokhi Ndruru menjelaskan pihaknya (red-anggota BPD) tidak membahas RKPDes, APBDes TA. 2023 selama ini karena oknum Kepala Desa ( Kades) Bawosaloo Dao – Dao yang bernisial “WL” belum membayarkan apa yang menjadi hak anggota BPD, diduga telah menyalahgunakan Dana Desa mulai tahun anggaran 2021 – 2022, ukapnya.
Ia mengungkapkan, dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tersebut kami masyarakat Desa Bawosaloo Dao – Dao telah melaporkan kepenegak hukum, yaitu di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Polres Nias Selatan, dan kepada Inspektorat yang sedang di verfikasi untuk di audit.
Untuk menangani masalah tersebut kata dia, pada 5 Juni 2023 yang lalu mengambil musyawarah yang berlangsung di Kantor DPMD Nisel dan di fasilitasi oleh Kadis PMD dan dihadiri oleh camat hilimegai, Kabid administrasi, Kabid penataan aset, kasi kelembagaan, kasi aparatur pemerintah, tenaga ahli, ketua BPD bersama anggota dan Kepala Desa Bawosaloo Dao – Dao, menghasilkan 12 kesepakatan untuk dilaksanakan antara Kepala Desa dan BPD, tandasnya.
Benasokhi Ndruru menyampaikan, pada berita acara itu poin ke – 12 menjelaskan ” apabila BPD tidak membahas dokumen RKPDes, dan RAPBDes maka akan dievaluasi sampai di PAW kan”, pungkasnya.
” Kami telah melaksanakannya, pembahasan RKPDes dan RAPBDes itu ada daftar hadir dan berita acaranya bersama kades, perangkat desa , tokoh dan masyarakat pada hari Jum’at, 09/06/2023 dan kami teruskan pembahasan pada hari Sabtu, 10/06/2023 tapi kenapa kami di PAW kan”, ukpnya Benasokhi Ndruru dengan nada kesal kepada media.
Kata dia, itukan bentuk ketidakadilan dan penjoliman kepada kami 4 orang anggota BPD, pungkasnya.
Ia menjelaskan pembahasan RKPDes 2023 berlangsung 9 Juni 2023 yang lalu dan pada saat itu RAPBDes 2023 dikembalikan kepada Kepala Desa guna direvisi dan itu sesuai kesepakatan dalam musyawarah kami antara Kades dan BPD, lalu kenapa kami di PAW kan, sementara RAPBDes, RKPdes itu tidak diserahkan kepada kami untuk ditanda tangani, jelasnya.
Sementara dalam berita acara itu poin 11 ” apabila kepala desa tidak menyerahkan dokumen sebagaimana yang tertuang dalam berita acara, maka kades bisa dievaluasi berupa pemberhentian sementara, tegasnya.
Lalu kenapa hanya kami di PAW kan, sementara oknum kades telah melanggar poin 11, bahkan poin 10 tidak dilaksanakan, yaitu hak – hak BPD, ucapnya.
Untuk keseimbangan berita ini, media garda news Indonesia com, konfirmasi kepada Kepala Desa Bawosaloo dao – dao melalui via telepon dengan meresponnya menyatakan ; itu sudah memenuhi syarat berdasarkan berita acara dpmd nias selatan poin ke-12 dan mengundang awak media ke desa untuk menjelaskan secara mendetail masalah paw bpd itu di depan pak camat ukapnya kades bawosaloo dao – dao kecamatan hilimegai kabupaten Nias Selatan provisi Sumatera Utara karena media telah mencampurinya, tandas kades.
Pewarta ((F.L))
Editor. ((Denz))