Garda News ~ Kab Bandung

Sdr Anda PLT di CV Suintex diduga telah melakukan “penghinaan” kepada jurnalis dengan membuat SW yang seolah-olah merendahkan. Bagaimana tidak, saat dimintai klarifikasi terkait informasi tentang BOBROKNYA sistem dan pola kerja di CV Suintex yang terkesan SEMENA-MENA, serta Klarifikasi terkait izin-izin pengelolaan limbah B3, Sdr Anda (begitu sapaan akrabnya-red) justru malah buat kegaduhan dengan membuat SW yang sangat merendahkan.

Kami, para jusrnalis mempunyai kode etik ketika mendapatkan suatu informasi dilapangan dengan memberikan HAK JAWAB atau KLARIFIKASI kepada objek yang dimaksud.

Dengan demikian, sdr Anda PLT CV Suintex berarti tidak kooperatif dan justru terkesan menghalang-halangi tugas pokok pers tentang informasi dan keterbukaan serta klarifikasi publik. Sebagaimana diketahui, para jurnalis dalam menjalankan tugas dilindungi oleh UU Pokok pers no 40 tahun 1999, yang mana menjadi hak para insan media dan memiliki makna sebagai berikut.

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Semakna dengan hal diatas, lembaga Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik.

Selanjutnya, jika tetap tidak ada klarifikasi kami akan memproses langkah-langkah hukum yang seharusnya kepada sdr. Anda.

((Lensafakta.com))