garda news ~ Purwakarta,
12/02/22
Seorang “oknum” yang mengaku sebagai pegawai pabrik PT Metro Pearl Indonesia berinisial IS diduga telah melakukan tindak penipuan dengan modus dapat memasukan pekerjaan ke perusaan tempat dia bekerja.
Dari kesaksian korban, sekitar bulan Januari awal, terduga IS meminta korban agar menyetorkan uang sejumlah 3jt rupiah perkepala agar bisa masuk sebelum tanggal 10 Januari. Kenyataannya, hingga sebulan lebih korban tak kunjung ada panggilan.
Saat dimintai klarifikasi terduga IS selaulu berkelit dan mengundur-undur waktu.
Saat ini diketahui korban berjumlah 2 orang warga desa Gurudug- Purwakarta, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlahnya.
Korban yang merasa dirugikan berniat melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib jika tidak ada penyelesaian dari terduga.
Hendaknya kasus seperti ini menjadi perhatian khusus bagi DISNAKER ataupun pihak-pihak terkait yang mana jika tidak ditindaklanjuti akan memakan korban-korban lainnya.
Sebagaimana kita ketahui, terduga pelaku dapat dituntut dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara.
Dalam waktu dekat, pihak media akan meminta klarifikasi dari PT Metro Pearl Indonesia mengenai kasus ini.
pewarta ((Rendy R Y))
editor ( Denz )