garda News ~ Pekanbaru
Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya tangkap dua sejoli berinisial MR (27) dan VD (27) karena melarikan motor temannya yg bernama bernama YT dengan merek Honda Beat Street tahun 2018 warna putih, dengan nomor polisi BM 6752 IN untuk digadaikan tanpa izin. Pada hari Rabu 02 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, SH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU DODI VIVINO, S.H, M.H, menceritakan peristiwa yang terjadi Sabtu tanggal 15 Januari 2022 awalnya VD menghubungi temannya YT melalui whatsapp mengatakan mau meminjam sepeda motor untuk kerumah orang tuanya dijalan Tuah Karya Gang Rizki Kec. Tampan Pekanbaru.
“YT mengiyakan, karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja, YT datang ketempat kost VD dan MR mengendarai sepeda motor di Jl. Kaswari Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, selanjutnya YT diantar oleh MR dan VD menggunakan sepeda motor tersebut ketempat kerja dijalan arifin ahmad (Cafe Kepiting Tumpah) Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai pekanbaru.” sambung Kanit Reskrim.
Setelah sampai ditempat kerja YT menyerahkan sepeda motor kepada MR dan VD kemudian mereka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.
“Pada saat YT mau pulang kerja langsung menelfon MR dan VD namun telfon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif, esok harinya YT langsung mencari MR dan VD ketempat kost dan rumah keluarganya namun tidak ketemu.” tambah IPTU DODI VIVINO.
Setelah selama 1 (satu) bulan menunggu sepeda motor tidak dikembalikan YT akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku penggelapan sepeda motor selanjutnya Kapolsek Bukit Raya AKP ACHDA FERI, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H.,M.H. Memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan, selanjutnya tim Opsnal yg di pimpin oleh Panit Ops 1 IPDA HASRIYAL dan Panit Ops 3 IPDA OKTO WAHYUDI, S. Fil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MR dan VD.
Saat diamankan dan diintrogasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang digadaikannya senilai Rp. 2 juta uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk memproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana.
pewarta ((( A-R )))
editor ( Denz )