Garda News ~ pekanbaru
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan pelaku berinisial ASP (31) atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjanjikan korbannya bisa masuk ke Sekolah Kedinasan Akademi Transportasi Darat Kedinasan Perhubungan (STTD).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, SH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU DODI VIVINO, S.H, M.H, menceritakan, awal peristiwa penipuan terjadi Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 Wib di Cafe On Chicken yang berada di Jalan Paus Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru.
IPTU DODI VIVINO menjelaskan, awalnya tersangka ASP (31) mengiming-imingi korban ZA bahwa ianya bisa memasukkan anaknya RA untuk bisa masuk sekolah Akademi Transportasi Darat Kedinasan Perhubungan (STTD).
“Setelah tersangka ASP menyakinkan hal tersebut, kemudian tersangka ASP meminta uang sejumlah Rp.150 juta rupiah kepada ZA untuk biaya keselurahan pengurusan bisa masuk sekolah kedinasan Akademi Perhubungan dengan cara dua tahap, yang mana tahap pertama tersangka ASP meminta terlebih dahulu uang senilai Rp. 75 juta rupiah dan sedangkan sisanya diberikan setelah anaknya RA dinyatakan lulus masuk sekolah kedinasan Akademi Perhubungan tersebut,” terang Kanit Reskrim Jum’at 04 Maret 2022.
Namun kenyataannya anaknya RA tidak lulus masuk sekolah Akademi Perhubungan, kemudian ZA meminta uangnya dikembalikan kepada tersangka ASP, namun hingga saat sekarang ini tersangka ASP belum ada mengembalikan uang tersebut, atas kejadian tersebut ZA mengalami kerugian senilai Rp. 75 juta rupiah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru .
Menindaklanjuti laporan korban, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wib, KANIT RESKRIM IPTU DODI VIVINO, SH.,MH mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka ASP berada di Kota Dumai tepatnya di Jalan Syech Umar Gg. Hikmah Kota Dumai, kemudian informasi tersebut dilaporkan kepada KAPOLSEK BUKIT RAYA, AKP ACHDA FERI, SH, selanjutnya KAPOLSEK AKP ACHDA FERI, SH memerintahkan KANIT RESKRIM IPTU DODI VIVINO, SH.,MH untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ASP, lalu KANIT RESKRIM IPTU DODI VIVINO, SH.,MH bersama dengan rekan-rekan Penyidik Pembantu langsung berangkat ke kota Dumai dan sekira pukul 17.00 Wib tersangka ASP berhasil diamankan atau ditangkap di rumahnya, kemudian tersangka ASP dibawa ke kota Pekanbaru guna proses penyidikan selanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah pernah melakukan aksi yang sama. Dengan iming-iming bisa mengikuti tes di sekolah kedinasan.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti surat perjanjian antara pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
pewarta ((( A-R )))
editor ( Denz )