GardaNews-Maluku
Dalam rangka meninjau kembali implementasi undang-undang ketenagakerjaan yang belum berpihak terhadap kaum buruh sepenuhnya, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, menggelar Forum Group Discussion (FGD).
FGD KSBSI Kali ini Bertemakan “Implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja serta Realisasinya di Provinsi Maluku itu, dilaksanakan di Manise Hotel, Kota Ambon. Jumat (04/03/ 2022), menghadirkan narasumber yaitu, Korcab SP BPJS Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Thomas Thenu, Kabid HI Disnaker Maluku, Egmon Sinay, S.Sos, MAP, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Maluku, HS. Rumondang Pakpahan, Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Unpatti, Merlien Irene Matitaputty, SH, MH, dan Wakil Dekan III FISIP unpatti, Dr. Paulus Koritetu, S.Sos, M.Si.
Menurut Korwil KSBSI Maluku, Ev. Dimas Luanmase, kurang lebih 80% anggotanya yang terdaftar di Data Base keanggotaan belum tersentuh oleh implementasi undang-undang nomor 21 tahun 2000, padahal kemewahan yang hingga saat ini banyak orang nikmati, terjadi karena kerja keras kaum buruh.
“Kita tahu bersama semua kemewahan yang kita nikmati saat ini terjadi karena keringat dari kaum buruh bekerja. Namun demikian tidak ada keberpihakan pemerintah dalam peran jaminan kerja buruh,”tegas Dimas.
Dikatakannya, yang paling mendasar bahwa tidak ada jaminan sosial yang dimiliki kaum buruh, seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, padahal buruh merupakan mediator ekonomi.
Presidenpun sudah Berkali-kali memberikan Perintah untuk jaminan sosial secara menyeluruh kepada semua rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh, namun di Maluku tidak, dan mirisnya juga mereka tidak ditetapkan sebagai pekerja tetap hingga bertahun-tahun.
Untuk itu, dirinya berharap agar semua pihak bersinergi melihat kesejahteraan buruh. Pasalnya, kesejahteraan suatu daerah itu tergantung dari pekerjanya. Jika pekerja tidak sejahtera, maka jangan berharap Maluku akan keluar dari kemiskinan.
“Kami telah berkomitmen mengembalikan kejayaan Maluku melalui kinerja KSBSI, dengan cara memberdayakan kembali kaum buruh, sebab bila buruh telah mendapatkan kesejahteraannya, maka pemerintah setempat tidak akan direpotkan,”tandasnya.
pewarta (((Dimas Luanmase)))
editor ( Denz )