Garda News ~ Purwakarta
Purwakarta, Jabar – 15/09/2022,

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kab Purwakarta, Jabar, wakil pimpinan redaksi media gardanewsindonesia Rendy Rahmantha Yusri, A.md beserta ketua asosiasi IPJI Purwakarta Deddy Pranata Hutagalung melakukan sidak untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut, hal ini terkait dengan dugaan “proses” pemindahan nama di KK yang terlalu cepat atau mendapat perlakuan “khusus” dari dinas tersebut untuk kepentingan tertentu yang diduga terkait dengan PPDB online.

Pasalnya, sebelum ini sempat ada temuan data dari team media dilapangan, dimana ada pemindahan nama/nik seorang “casis” yang sedang mendaftar ke salah satu sekolah negeri favorit di Purwakarta
yang berdomisili diluar radius sekolah tersebut lalu DIPINDAHKAN/DISELIPKAN ke KK seorang warga (sebut saja HH) yang mana berdomisili dekat dengan sekolah yang dituju, dengan keterangan Family lain (keluarga lain), PADAHAL yang kami ketahui berbeda agama dan berbeda suku. Mungkinkah?

Terlepas dari persoalan itu, yang menjadi sorotan adalah proses pemindahan yang dirasa terlalu cepat yakni tidak lebih dari 3 hari saja semenjak permohonan perpindahan 26 July 2022 dan KK langsung terbit pada 29 July 2022,,, sementara PPDB online diadakan serentak pada 6 Agustus 2022,,, ada apa?

Seperti yang kita ketahui, proses untuk pemindahan nama tersebut harusnya memenuhi beberapa syarat diantaranya : ybs (pemohon) sudah berdomisili 1 (satu) tahun lamanya di daerah yg dimasukan ke dalam KK, serta surat pengajuan perpindahan dari RT/RW yang dilampirkan bersama pengantar dr kelurahan setempat, untuk prosesnya biasanya memakan waktu hingga 14 hari kerja.

Saat dikonfirmasi, pihak Dukcapil yang kami temui yakni Kabid pemanfaatan data dan pelayanan drs, Taufik Hidayat, M.si, beliau mengatakan “sah-sah saja selama prosesnya mengikuti prosedur yang ada..”

“Untuk saat ini tak perlu memakan waktu lama, tak perlu surat pengantar rt/rw langsung ajukan saja perpindahan ke bagian layanan, pasti di proses, itu sudah mandatory dari kemendagri” ungkap beliau.

Imbuhnya lagi, “selama syarat yang di ajukan lengkap, maka akan kami proses”

“Jika ada temuan dilapangan oleh rekan-rekan media kami persilahkan untuk mempublikasikan ke publik, pakai youtube kalau bs, jangan berita online,, biar viral” katanya seakan menantang awak media jika memang ada pihaknya yang melakukan tindakan diluar jalur.

Namun anehnya, realita yang terjadi tidaklah demikian, saat kami coba tes untuk perpindahan dan perubahan Ktp dari daerah lain ke Ktp Purwakarta, yang terjadi tetap saja meminta syarat dan ketentuan diatas, dan seperti biasa, proses birokrasi yang terkesan dipersulit.

Tak menemui titik terang, kami dari media gardanewsindonesia beserta asosiasi IPJI Purwakarta akan meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak SEKOLAH yang juga diduga ikut “bermain” dalam hal ini.

Seperi yang kita telah ketahui, proses PPDB online (peneriman peserta didik baru) yang dipakai saat ini, salah satu sistem penerimaannya adalah melalui jalur ZONANISASI, yaitu calon siswa didik yang berdomisili dekat (5 KM) dari sekolah yang dituju akan diutamakan untuk menjadi siswa disekolah yang dimaksud.

Oleh karena itu, selanjutnya kami akan telusuri kepada tiap-tiap pihak yang diduga terkait dengan dugaan ini, termasuk “oknum” dari pihak sekolah.

Sebelumnya, wakil pimpinan redaksi media gardanewsindonesia dan juga ketua IPJI Purwakarta sempat menyambangi kelurahan Sindangkasih dan meminta klarifikasi kepada lurah ybs bp Oyok Wahyudin, ST yang mana sekolah tersebut dibawah wilayah wewenang beliau. Namun, pada saat itupun belum menemui jawaban pasti dan terkesan berkelit dengan dalih “hanya membantu saja”.

Kami akan terus menelusuri hal ini hingga tuntas, pasalnya banyak anak bangsa calon peserta didik yang BENAR-BENAR berdomisili di wilayah dekat sekolah tersebut justru tidak diterima menjadi siswa/i nya. ” Pungkasnya “.

pewarta ((RR))
editor (( Denz ))