Garda News ~ Tanggamus

Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan sosialisasi dan penetapan kegiatan Ruang Bina Pekon (Rubikon) di Gedung Pertemuan Komplek Islamic Center Pekon Terbaya Kota Agung. Kamis 10 Maret 2002.

Kegiatan Ruang Bina Pekon (Rubikon) berdasarkan kesepakatan bersama atau MoU antara Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanggamus pada tanggal 26 Januari 2002 tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya dalam bentuk penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Program yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus ini merupakan salah satu program dalam rangka pemberian pendampingan hukum dalam hal penyaluran bantuan dan pengelolaan dana desa. Dan, dapat digunakan oleh seluruh Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus sebagai wadah dalam melakukan konsultasi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya Arpin Kepala Dinas PMD Tanggamus menjelaskan, ” Melalui pelaksanaan Kegiatan Ruang Bina Pekon (Rubikon) diharapkan seluruh pekon dapat memanfaatkan sebagai sarana komunikasi untuk melakukan konsultasi hukum dan meminimalisir potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa”.

Tambahnya, sebagai fokus dan locus untuk Pekon percontohan kegiatan Rubikon telah ditetapkan sebanyak 3 pekon. Yaitu Pekon Terbaya Kecamatan kota agung, Pekon Purwodadi Kecamatan Gising dan Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang.

Kegiatan ini diikuti juga di wilayah 17 kecamatan lainnya melalui virtual meeting yang bertempat di kantor kecamatan masing-masing. Harapan dengan adanya kegiatan Rubikon ini dapat tercipta suatu kerjasama yang selaras saling mendukung dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan yang tepat guna, tepat sasaran dan tepat manfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pekon dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Yuniardi, SH. MH Kajari Tanggamus dalam paparannya menjelaskan ” Kuncinya kegiatan Rubikon ini ending yang paling utamanya adalah tercapainya kesejahteraan dari masyarakat Kabupaten Tanggamus dan kami sampaikan bahwa kami kejaksaan Negeri Tanggamus tidak pernah berhenti dan tidak pernah mengenal capek terkait dengan dana desa ini. Kita sosialisasikan penggunaan dana desa ini bersama teman-teman penggerak antikorupsi, LSM dan teman-teman media.” Tutupnya.

pewarta (((Darwin)))
editor ( Denz )